Polisi menggelar razia menjelang Pilkada Serentak 2020 di Cilegon. Ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual di toko-toko jamu hingga kafe yang tidak memiliki izin menjual miras disita.
Razia miras dilakukan di sekitar Pasar Kranggot, Cilegon, dan beberapa wilayah hukum Polsek Cilegon. Polisi menemukan sebanyak 335 botol miras yang dijual secara ilegal di toko jamu.
"Pada razia tersebut, diamankan miras berbagai merek sebanyak 335, terdiri dari miras 270 botol dan oplosan 65 paket," kata Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jajang mengatakan razia dilakukan sebagai upaya cipta kondisi menjelang perhelatan Pilkada Serentak 2020 di Cilegon. Upaya itu dilakukan agar pelaksanaan pilkada nantinya dapat kondusif.
"Kegiatan razia miras dan penyakit masyarakat dilaksanakan atas perintah lisan Kapolres Cilegon serta rengiat kepolisian Resort Cilegon dengan sasaran penjualan miras tak berizin, tempat hiburan dan kafe, dan lokasi yang disinyalir rawan kejahatan dan penyakit masyarakat," ujarnya.
Polisi bakal gencar menggelar razia miras dan penyakit masyarakat di tempat hiburan yang biasanya menjadi lokasi penjualan miras.
(dnu/dnu)