Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengacungkan jempol atas ketegasan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang memperingatkan FPI bisa dibubarkan jika tidak taat terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air. Meutya menilai keberadaan organisasi yang disebut Dudung dapat memecah persatuan.
"Saya sangat mendukung Pangdam Jaya dalam menegakkan persatuan di Jakarta. Ketegasan memang dibutuhkan saat ini, jika dibiarkan akan menjadi bibit pemecah bangsa Indonesia. Keberadaan organisasi yang disebut Pangdam Jaya dapat memecah persatuan, saat ini sudah sangat meresahkan," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
Sekadar informasi, Komisi I merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR yang lingkup tugasnya di bidang keamanan negara. TNI merupakan salah satu mitra kerja Komisi I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutya berpendapat, FPI telah melakukan tindakan sewenang-wenang. Pimpinan Komisi I dari Fraksi Golkar itu mengingatkan tidak ada pihak yang boleh merasa 'di atas' hukum.
"Kita lihat sendiri mereka dengan sewenang-wenang menutup jalan ataupun memasang poster/baliho di sembarang tempat. Indonesia adalah negara hukum, mereka harus patuh pada aturan yang berlaku di Indonesia," tegas Meutya.
"Tidak ada yang boleh merasa melebihi hukum. Jika tidak mau menurut aturan Indonesia, silakan bubar atau tinggalkan Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut, menurut Meutya, ketegasan Mayjen Dudung patut diacungi jempol. Legislator dapil Sumtera Utara I itu mengatakan sikap Pangdam Jaya sejalan dengan pernyataan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menegaskan jangan memberikan persatuan sirna.
"Keberanian Pangdam Jaya patut diacungi jempol, karena langsung bertindak setelah Panglima TNI bersama bersama PangKostrad, Koopssus, Kopassus, Marinir, Paskhas pada 15 November 2020 lalu menegaskan, 'jangan biarkan persatuan dan kesatuan hilang'. Kita dukung langkah TNI dalam mengamankan persatuan dan kesatuan Indonesia," papar Meutya.
Seperti apa pernyataan Dudung. Klik selanjutnya.