KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi e-KTP Irman ke Lapas Sukamiskin

Farih Maulana Sidik - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 18:23 WIB
Ali Fikri
Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)

Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK, meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar terjerat dalam perkara ini, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Adapun sejumlah nama yang divonis dalam korupsi proyek e-KTP adalah:
- Mantan Ketua DPR/Ketum Partai Golkar, Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara.
- Pengusaha Andi Narogong dihukum 15 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Markus Nari dihukum 8 tahun penjara.
- Mantan anggota DPR Miryam S Haryani dihukum 5 tahun penjara karena memberikan kesaksian palsu di sidang Sugiharto-Irman.
- Mantan Dirjen Dukcapil Irman dihukum 12 tahun penjara.
- Mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Sugiharto dihukum 10 tahun penjara.
- Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dihukum 7 tahun penjara karena merintangi penyidikan KPK. Fredrich kini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) meminta dibebaskan dari penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(fas/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads