Pemprov DKI Jakarta telah mendenda Habib Rizieq Syihab (HRS) Rp 50 juta karena telah membuat kerumunan massa dalam acara yang digelar di Petamburan, Jakarta, pekan lalu. Kini, Pemprov DKI sedang menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 dalam acara yang dihadiri Rizieq selain di Petamburan.
"Ya, itu sedang kita dalami," ujar Kepala Satpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2020).
Namun Arifin tidak bisa menjelaskan lebih detail perihal penyelidikan yang dilakukan Pemprov DKI. Yang jelas, sebut dia, setiap pelanggaran prokes akan ada sanksi yang dijatuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu pasti ada sanksi disiplinnya," katanya.
Seperti diketahui, kerumunan massa simpatisan Rizieq mulai terjadi pada Selasa (10/11). Massa berbondong-bondong menuju Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, untuk menjemput Rizieq. Massa juga berkumpul di kediaman Rizieq di Petamburan.
Pada Kamis (12/11), Rizieq mendatangi salah satu pesantren di kawasan Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Sejumlah orang menghadiri acara Maulid Nabi yang juga dihadiri Rizieq.
Selain itu, pada Jumat (13/11), massa mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan. Di sini, Habib Rizieq juga hadir.
Selain itu, massa simpatisan FPI memadati kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11) malam. Mereka hadir untuk merayakan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Rizieq.
Semua acara itu dipadati massa. Beberapa di antaranya juga tampak tidak mengenakan masker.
(man/zak)