Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan belajar tatap muka bisa dimulai pada 2021, tapi keputusan diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan agar jangan sampai anak-anak sekolah mengabaikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Jangan sampai nanti dari anak-anak kita, mereka euforia (karena) selama sekian lama belajar di rumah kemudian belajar langsung tatap muka," kata Tito, Jumat (20/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito berbicara dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi COVID-19. Pengumuman disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.
Tito melanjutkan euforia mengenai pembukaan sekolah bisa mengakibatkan anak-anak sekolah lupa menjaga jarak saat kegiatan olahraga, seni, kegiatan ekstrakurikuler, maupun kegiatan belajar-mengajar kurikuler.
"Itu bisa menjadi media (penularan COVID-19) dan itu tidak akan mengundang simpati publik. Kebijakan yang ditandatangani ini betul-betul perlu dijaga, jangan sampai membuka peluang terjadinya kerumunan-kerumunan itu," kata Tito.
Tito menjelaskan, sebelum sekolah dibuka untuk tatap muka, dirinya akan menerbitkan surat edaran terlebih dahulu. "Sesegera mungkin kami akan menerbitkan surat edaran, minggu depan," kata Tito.
Selanjutnya, kepala daerah diminta bikin surat edaran:
Tito mengimbau satuan-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) betul-betul berkoordinasi untuk mendukung dinas pendidikan demi menyelenggarakan sekolah tatap muka. Pembukaan sekolah harus tetap terlindungi dari COVID-19.
"Kami menyarankan kepada Bapak-bapak dan Ibu-ibu Kepala Daerah, juga dari Pak Mendikbud, Menteri Agama juga bisa membuat semacam surat edaran kepada kanwil agama maupun dinas pendidikan masing-masing agar protokol-protokol tersebut diikuti di satuan pendidikannya," kata Tito.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem menjelaskan pembelajaran tatap muka di sekolah bakal dimulai pada Januari 2021.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem sebelum Tito berbicara dalam forum ini.
Namun peran orang tua juga menentukan. Orang tua yang khawatir tetap boleh melarang anaknya masuk sekolah. Peran pemda juga menentukan.
Selain pihak orang tua dan pihak pemda, pihak ketiga yang juga menentukan boleh-tidaknya sekolah pembelajaran tatap muka adalah kepala sekolah dan komite sekolah. Sekolah boleh tatap muka jika ketiga pihak ini bersepakat.
"Kalau tiga pihak itu setuju, sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka. Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite orang tua, persetujuan kepsek, dan tentunya kepala daerah," ucap Nadiem.
Nadiem menyebut sekolah tatap muka ini sifatnya diperkenankan. Pembolehan sekolah tatap muka tak berarti sebuah kewajiban.
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan, dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua, yaitu komite sekolah," ucap Nadiem.