Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menepis dwifungsi TNI setelah sejumlah prajurit turun tangan mencopot baliho Habib Rizieq Syihab (HRS). KSP lalu membeberkan operasi militer selain perang.
Ketentuan mengenai operasi militer selain perang itu tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Tugas pokok TNI dijelaskan dalam Pasal 7 sebagai berikut:
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian mengatakan aksi prajurit TNI menurunkan baliho itu sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU TNI. Menurut Donny, spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah daerah bisa dibantu diturunkan oleh TNI.
"Salah satu operasi militer selain perang adalah membantu tugas pemerintah di daerah," kata Donny lewat pesan singkat, Jumat (20/11/2020).
Saat ditanya mengenai alasan kenapa prajurit TNI hanya terlihat saat menurunkan baliho HRS, Donny mengatakan tidak ada faktor khusus. Dia menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan.
"Semua kelompok tidak bisa berbuat seenaknya, ada hukum yang harus dipatuhi," ujar dia.
Simak video 'Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh TNI di Petamburan Ricuh':