Satgas: Uji Klinis Harus Dilalui Vaksin untuk Pastikan Aman Digunakan

Satgas: Uji Klinis Harus Dilalui Vaksin untuk Pastikan Aman Digunakan

Abu Ubaidillah - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 14:51 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat tidak takut akan vaksin COVID-19 ketika sudah siap diberikan. Sebab, pemerintah tengah memastikan vaksin yang akan digunakan aman dan memiliki efektivitas.

Satgas juga memastikan vaksin yang digunakan nanti telah lulus uji klinis tahap III dan menerima emergency use of authorization (EUA) dari BPOM serta terdaftar di WHO. Pemerintah pun menggandeng MUI untuk memastikan vaksin yang digunakan halal.

"Uji klinis merupakan tahap yang harus dilalui setiap vaksin untuk memastikan aman digunakan manusia dan memiliki efektivitas menghasilkan imunitas tubuh terhadap COVID-19," ujar juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (20/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pakar di bidang kesehatan dan WHO dilibatkan untuk memonitor dan memastikan vaksin ini aman digunakan. Selain itu, kerja sama yang erat dijalin guna menginvestigasi dan mengomunikasikan isu-isu yang muncul dalam pengembangan vaksin. Bila ditemukan isu yang perlu ditindaklanjuti, Pemerintah akan melaporkannya ke WHO dan akan dievaluasi oleh Global Advisory Committee in Vaccine Safety.

"Sekali lagi saya tekankan, vaksin yang akan digunakan nanti aman. Efek samping yang terjadi hanya bersifat minor dan sementara. Efek samping yang sangat besar sangat jarang ditemui, kita selalu memonitor dan mengantisipasi semua keadaan ini. Vaksin juga dapat melindungi diri kita dan orang lain yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan tertentu," tegas Prof Wiku.

ADVERTISEMENT

Untuk memastikan kesiapan program vaksinasi COVID-19, Presiden Jokowi juga sudah melakukan peninjauan simulasi vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari simulasi itu, masyarakat mengikuti seluruh tahap vaksinasi mulai dari pendaftaran, memperoleh vaksinasi, dan menunggu 30 menit pasca vaksinasi untuk melihat reaksi penyuntikan vaksin sebelum diperbolehkan pulang.

Selain itu, penetapan regulasi pengadaan vaksin yang dilakukan pemerintah sudah mengikuti standar internasional yang berlaku. Alur perizinan produksi maupun izin edar juga telah dilakukan untuk memastikan keamanan dan kesesuaian vaksin standar yang berlaku.

Sebelum vaksin resmi digunakan, masyarakat tetap diimbau untuk #IngatPesanIbu dengan menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun supaya penyebaran virus Corona tidak semakin meluas.

Simak video 'WHO Tidak Rekomendasikan Remdesivir Jadi Obat Corona':

[Gambas:Video 20detik]



(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads