Solidaritas Poso Minta Hukuman Mati Tibo Cs Dibatalkan
Rabu, 25 Jan 2006 18:34 WIB
Jakarta - Sejumlah orang yang mengatasnamakan Solidaritas Kemanusiaan untuk Poso-Palu meminta Kejaksaan Agung membatalkan hukuman mati kepada Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, dalam kasus Poso-Palu.Solidaritas Kemanusiaan itu diwakili oleh Ketua MUI Sulawesi Utara Arifin Assagaf, Uskup Keuskupan Manado Mgr Josef Suwatan, dan dari Universitas Kristen Indonesia Pendeta Nico Gara. Mereka menemui Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasaanudin, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2006)."Alasanya karena ditemukan data-data baru yagn tidak terungkap di pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung bahwa Tibo cs bukan aktor yang sesungguhnya. Dia adalah orang yang diaktorkan oleh aktor-aktor intelektual yang bersembunyi dan tidak tersentuh dalam pemeriksaan," kata Ketua MUI Arifin Assagaf. Fabianus Tibo (55), Dominggus da Silva (38), dan Marinus Riwu (48) dijatuhi vonis pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat langsung dalam serangkaian kasus pembunuhan secara berencana di Poso yang menewaskan puluhan orang dan menghancurkan ratusan rumah."Ketiga orang yang lugu ini hanyalah petani yang tidak tahu apa-apa. Bahkan Tibo itu seorang buta huruf, yang baru bisa menulis setelah 5 tahun di penjara," bela Arifin.Pada kesempatan yang sama, Pendeta Nico menambahkan, alasan penundaan eksekusi Tibo cs karena ada 16 orang yang diduga berperan dalam kerusuhan di Poso."Kalau Tibo cs dieksekusi sekarang seolah-olah 16 orang tersebut tersembunyi. Padahal Tibo cs merupakan saksi mahkota. Jika langsung dieksekusi mata rantainya akan terputus," terangnya.Saat ditanya siapa saja dari ke-16 orang yang diduga tersebut, Nico menyatakan, dia tidak berwenang untuk mengatakan. "Nanti pasti ada waktunya," ungkap Tibo.Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Tibo cs, Johnson Panjaitan menyatakan, dirinya mempunyai bukti yang kuat untuk mengambil langkah-langkah hukum. "Baru ada pemberitahuan fakta bahwa grasi oleh presiden ditolak. Itu karena ada pihak-pihak yang memolitisir kasus ini agar supaya cepat diekskusi," jelasnya.Tidak Bisa BersikapSementara itu, Kasuspenkum Masyhudi Ridwan mengatakan, Kejaksaan Agung tidak bisa memutuskan sikap karena perkara Tibo cs sudah melalui proses hukum acara pidana yang berlaku."Baik putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, peninjauan kembali sampai grasi memutuskan tetap untuk di hukum mati," kata Masyhudi Ridwan. Masyhudi menerangkan, kejaksaan hanyalah eksekutor yang harus menjalankan putusan MA. "Mengenai 16 orang, Jaksa Agung menyarankan kepada mereka untuk melapor Kapolri," tambah Masyhudi.
(ken/)











































