Dede Verry dinyatakan terbukti bersalah membunuh dua bersaudara di Kalimantan Barat (Kalbar). Parahnya, salah seorang korban masih balita.
Dilansir situs Mahkamah Agung (MA), Jumat (20/11/2020), awalnya Dede bekerja membantu pekerjaan rumah tangga pasangan suami-istri Juandi-Wita di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi, Kalbar. Tiga tahun setelahnya, yaitu pada 17 Februari 2020, Dede malah membunuh dua anak majikannya itu, Sandi Purwanto (19) dan Aina Nursifa yang masih balita.
Ibu korban, Wita, pun dianiaya Dede hingga dilarikan ke rumah sakit. Dede mengaku membunuh dua bersaudara itu karena tersinggung oleh ucapan keluarga korban. Dede pun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sintang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis hakim PN Sintang seperti dilansir situs MA. Duduk sebagai ketua majelis Abdul Rasyid dengan anggota M Rifqi dan Eri Murwati.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma dan kesedihan yang mendalam bagi korban dan keluarganya. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara yang kejam dan keji. Perbuatan terdakwa dilakukan oleh terdakwa pada orang-orang yang dekat dengan terdakwa. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," imbuh majelis hakim.
Putusan itu di atas tuntutan jaksa, yang menuntut 20 tahun penjara. Alasannya, akibat perbuatan itu, sulit untuk dikembalikan kepada keadaan semula, yaitu dampak psikologis yang traumatis yang kemungkinannya sangat besar akan dialami oleh keluarga korban. Terlebih jika peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan pada keluarga kandung atau sedarah karena anggota keluarga lain yang ditinggalkan tersebut tentunya akan kehilangan kasih sayang sekaligus secara tiba-tiba dan untuk kurun waktu yang paling lama.
"Majelis hakim menilai perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan yang kejam dan keji," cetus majelis.
"Terdakwa haruslah mendapatkan pidana yang sebanding dengan perbuatan dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut, tetapi juga dengan mempertimbangkan hak atau usaha bagi terdakwa agar menginsyafi kesalahannya sehingga dapat terbentuk sifat dan perilaku terdakwa yang lebih baik mengingat keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya," imbuh majelis hakim dalam sidang online pada 9 November lalu.
Atas putusan itu, Dede mengajukan banding.
(asp/dhn)