Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 orang inisial AMH (29) dan AN (37) terkait pencurian mobil di Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku mencuri mobil korban dengan berpura-pura awalnya meminjam uang.
"Iya benar pelaku inisial AMH ditangkap lantaran mencuri satu unit mobil sementara AN ditangkap lantaran membantu menjual belikan mobil curian itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, dalam keterangannya, Jumat (19/11/2020).
Arsya mengatakan pencurian tersebut terjadi di Perumnas Blok C1 Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itu AMH datang ke rumah korban berpura-pura meminjam uang lalu mengambil kunci mobil korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengunjungi rumah korban minjam uang akan tetapi tidak diberikan oleh korban. Lalu tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil kunci mobil yang berada di atas lemari TV," ucapnya.
Mobil curian itu dijual dengan harga Rp 7 juta. Simak selengkapnya.
Arsya mengatakan saat itu korban tidak sadar mobilnya sudah dibawa lari oleh pelaku. Korban baru sadar ketika melihat CCTV.
"Korban mengetahui mobilnya dibawa pelaku setelah melihat rekaman CCTV," ujarnya.
Setelah membawa kabur mobil korban, AMH lalu menghubungi rekannya untuk membantu menjualkan. Mobil tersebut pun laku dijual seharga Rp 7 juta.
Selanjutnya pihak kepolisian menelusuri para pelaku dari rekaman CCTV di rumah korban. Al hasil pelaku ditangkap dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Jakarta Barat. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 362 KUHP.