Polisi membongkar aksi pencurian mobil rental di Jakarta Barat (Jakbar). Setelah diselidiki, 3 orang ditangkap polisi.
"Polisi menangkap 3 orang pelaku penggelapan mobil rental," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah YR (40), AM (25), dan AR (44). Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan mulanya YR berpura-pura menyewa mobil rental milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, YR menyerahkan mobil rental itu ke AM dan AR. Keduanya membawa kabur mobil rental itu ke Pandeglang, Banten, dan menjual kendaraan tersebut.
![]() |
"Ternyata mobil milik korban digadai tanpa seizin korban kepada tersangka berinisial T di daerah Pontang, Banten, sebesar Rp 25 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," tutur Audie.
Polisi pun menyelidiki kasus penggelapan mobil rental. Hasilnya, 3 pelaku berhasil ditangkap.
"Dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AM pada Minggu, 15 November 2020, di daerah Disadap, Serang, Banten," jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi.
Setelah menangkap AM, polisi melakukan pengembangan. Rekan AM, AR, ditangkap di Pandeglang, Banten, dan YR diamankan di Sentul, Bogor.
"Setelah para tersangka tertangkap, didapat keterangan bahwa para tersangka menggadaikan sebanyak 16 unit mobil," katanya.
Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHPidana.