Kemnaker Sosialisasikan UU Ciptaker ke Pengawas Ketenagakerjaan

Kemnaker Sosialisasikan UU Ciptaker ke Pengawas Ketenagakerjaan

Yudistira Imandiar - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 20:01 WIB
Kemnaker
Foto: Dok. Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk pengawas dan stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan. Acara sosialisasi dilaksanakan di Hotel Ciputra, Jakarta Barat.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menjelaskan UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan eksisting, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perubahan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, sambung Haiyani, akan mempengaruhi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan. Oleh sebab itu Kemnaker melakukan sosialisasi agar terbentuk pemahaman yang seragam baik di internal pengawasan ketenagakerjaan, maupun stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keberhasilan kegiatan pengawas ketenagakerjaan di dalam mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di perusahaan, tidak terlepas dari peran stakeholder mitra pengawas ketenagakerjaan," ungkap Haiyani dalam keterangan tertulis, Selasa (17/11/2020).

Haiyani menjelaskan mitra pengawas ketenagakerjaan merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan perusahaan, pengusaha, maupun pekerja/buruh. Mereka menjadi pihak pertama yang akan menjadi tempat konsultasi dan penasehatan teknis terkait permasalahan ketenagakerjaan. Termasuk dalam hal substansi yang terdapat dalam UU Cipta kerja, terutama kluster ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, perlu mempersiapkan diri dengan memahami isi substansi kluster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, terutama masyarakat industri," sambung Haiyani.

Sesditjen PHI dan JSK Kemnaker Adriani menerangkan sejumlah urgensi penyusunan UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, sebutnya, bertujuan untuk merespon dinamika ekonomi global secara cepat dan tepat.

"Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan melambat," cetus Adriani.

UU Cipta Kerja menurutnya ditujukan untuk untuk memanfaatkan bonus demografi agar dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah. Dengan target peningkatan investasi sebesar 6,6 hingga 7 persen, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7 hingga 6 persen.

Ia menambahkan, penerapan UU Cipta Kerja membuka peluang terbukanya lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi, dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi pekerja/buruh.

(akn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads