Permohonan kasasi kontraktor pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, 6 perusahaan yang ikut tender harus membayar denda Rp 7,8 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek tersebut.
Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar. KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap:
1. Terlapor I PPK Edy Wahyudi.
2. Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2016
3. Terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2017
4. Terlapor IV PT Duta Mas Indah
5. Terlapor V PT Kenanga Mulya
6. Terlapor VI PT Lima Tujuh Tujuh
7. Terlapor VII PT Bimapatria Pradanaraya
8. Terlapor VIII PT Permata Nirwana Nusantara
9. Terlapor IX PT Eka Madra Sentosa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan dan sidang, KPPU berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX. Hal itu melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi:
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pada 18 Desember 2018, KPPU memutuskan menjatuhkan denda masing-masing kepada:
1. Terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar
2. Terlapor V denda Rp 1 miliar
3. Terlapor VI denda Rp 1 miliar
4. Terlapor VII denda Rp 1,07 miliar
5. Terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar
6. Terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: