MA Denda Kontraktor Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 M karena Bersekongkol

MA Denda Kontraktor Stadion Mandala Krida Yogya Rp 7,8 M karena Bersekongkol

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 18:37 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Permohonan kasasi kontraktor pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, 6 perusahaan yang ikut tender harus membayar denda Rp 7,8 miliar karena terbukti bersekongkol dalam tender proyek tersebut.

Kasus bermula saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dengan nilai Rp 41 miliar dan APBD 2017 dengan pagu anggaran Rp 44 miliar. KPPU kemudian melakukan penyelidikan terhadap:

1. Terlapor I PPK Edy Wahyudi.
2. Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2016
3. Terlapor III Kelompok Kerja Bagian Layanan Pengadaan 2017
4. Terlapor IV PT Duta Mas Indah
5. Terlapor V PT Kenanga Mulya
6. Terlapor VI PT Lima Tujuh Tujuh
7. Terlapor VII PT Bimapatria Pradanaraya
8. Terlapor VIII PT Permata Nirwana Nusantara
9. Terlapor IX PT Eka Madra Sentosa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah melakukan penyelidikan dan sidang, KPPU berkesimpulan adanya persekongkolan horizontal berkaitan dengan peminjaman perusahaan antara terlapor IV-IX, serta persekongkolan vertikal antara terlapor I-III dengan terlapor IV-IX. Hal itu melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi:

Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

ADVERTISEMENT

Pada 18 Desember 2018, KPPU memutuskan menjatuhkan denda masing-masing kepada:

1. Terlapor IV membayar denda Rp 2,509 miliar
2. Terlapor V denda Rp 1 miliar
3. Terlapor VI denda Rp 1 miliar
4. Terlapor VII denda Rp 1,07 miliar
5. Terlapor VIII denda Rp 1,322 miliar
6. Terlapor IX denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:


Atas keputusan KPPU itu, para kontraktor keberatan dan mengajukan keberatan ke PN Sleman. Namun hasilnya tidak berubah. Pada 5 Desember 2019, PN Sleman memutuskan menolak permohonan keberatan para kontraktor.

Langkah terakhir dilakukan yaitu dengan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," ujar majelis sebagaimana dilansir dalam website-nya, Kamis (19/11/2020). Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads