Kenalan dengan Wanita di Medsos, ABG Ini Ternyata Kena Tipu dan Dianiaya

Kenalan dengan Wanita di Medsos, ABG Ini Ternyata Kena Tipu dan Dianiaya

Febrian Chandra - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 17:46 WIB
Pelaku pencurian dan kekerasan di Cepu, Jawa Tengah, Selasa (10/11/2020).
Pelaku pencurian dan kekerasan yang beraksi di Cepu dibekuk polisi. (Foto: Febrian Chandra/detikcom)
Blora -

Seorang remaja lelaki berinisial IF (17) menjadi korban pencurian dan kekerasan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Kasus ini berawal saat korban akan bertemu dengan perempuan yang dikenalnya lewat media sosial.

"Korban bersama seorang temannya tiba di Cepu Selasa (10/11) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Niatnya hendak bertemu dengan teman wanita yang dikenal melalui medsos," ujar Kapolsek Cepu AKP Agus Budiyana kepada detikcom, Selasa (10/11/2020).

Korban yang berasal dari Kebumen berangkat menggunakan mobil rental menuju ke Cepu bersama seorang temannya. Korban berencana menemui perempuan berinisial T yang dikenalnya melalui media sosial sejak sebulan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun di tengah perjalanan, teman korban turun dari mobil. Sehingga korban melanjutkan perjalanan untuk menemui T seorang diri.

Setelah tiba di lokasi yang disepakati, ternyata korban ditemui oleh seorang laki-laki yang mengaku anak T. Pria yang diketahui berinisial WH (22) itu mengaku akan mengantar korban ke rumahnya untuk bertemu dengan T.

ADVERTISEMENT

WH kemudian naik ke kursi belakang. Hingga akhirnya saat berada di lokasi kejadian, di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora, pukul 03.45 WIB, WH meminta korban menghentikan mobil dengan alasan akan menunggu T.

Setelah mobil berhenti, WH memukul kepala korban menggunakan palu besi dari arah belakang sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, pelaku juga menodong korban dengan pisau.

"Korban berusaha menyelamatkan diri dengan lompat dari jendela mobil. Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar dan saat itu pelaku membawa lari mobil korban," terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami di kepala dan lecet di perut akibat terkena pisau. Dalam hitungan jam, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Stasiun Tobo pada siang tadi sekitar pukul 13.30 WIB. Sebelum penangkapan, pelaku sempat mengajak jalan-jalan keluarganya menaiki mobil hasil kejahatannya itu.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," imbuh Agus.

(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads