Hadang Birokrat Korup, 5 RUU Baru Disiapkan
Rabu, 25 Jan 2006 16:26 WIB
Jakarta - Lima 'jurus' baru sedang disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) untuk menghadang aparat birokrat yang bermental korup. 'Jurus' itu dituangkan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU)."Ini nantinya akan mencakup sikap dan perilaku koruptif dalam melayani masyarakat, serta perubahan sistem manajemen birokratik menjadi sistem manajemen wirausaha," kata Menneg PAN Taufiq Effendi.Hal ini disampaikan dia dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR/MPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (25/1/2006)."Sasaran reformasi birokrasi adalah perubahan mind set, cultural set, dan sistem pelayanan manajemen publik," urai Taufiq.Kelima RUU tersebut adalah RUU Etika Pemerintahan, RUU Hukum Administrasi Pemerintahan, RUU Pelayanan Publik, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kepegawaian Negara.Selain lima RUU tersebut, Kementerian PAN saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (perpres) untuk pembentukan tim reformasi birokrasi pemerintahan.Rencananya, tim ini akan dipimpin langsung oleh presiden atau wakil presiden. Rancangan perpres tersebut sudah diajukan kepada Presiden SBY pada 19 Januari lalu.Dengan dibentuknya tim reformasi dan RUU yang sudah disiapkan, Taufiq mengharapkan terjadi perubahan perilaku aparat birokrat.Hal lain yang sedang dikerjakan Kementerian PAN adalah menata lembaga ekstra struktural pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena jumlahnya yang banyak. Pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap sistem manajemen dan administrasi berbagai lembaga tersebut karena dinilai membebani APBN."Kami ingin menertibkan lembaga ekstra struktural pemerintah yang berjumlah 45 lembaga yang selama ini membani APBN. Kita juga akan mengadakan pendataan dan pengkajian sejumlah produk hukum warisan Belanda," urai Taufiq.
(bal/)











































