Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sidang dengan agenda pemeriksaan persiapan ini dilakukan secara tertutup.
Sidang di lakukan di PNTUN Jakarta, Jl Pemuda, Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020). Dalam persidangan, Busyro Muqoddas dkk diwakili oleh kuasa hukum, dari pihak tergugat dihadiri oleh perwakilan KPU dan Mendagri.
Sementara itu, pihak DPR dan DKPP disebut tidak hadir dalam persidangan. Sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Budiamin Rodding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan pihaknya meminta PTUN melakukan persidangan dengan speedy trial. Atau percepatan penanganan persidangan.
"Tadi di persidangan kita juga meminta untuk adanya speedy trial atau percepatan persidangan," ujar Yudha seusai persidangan.
Yudha menilai hal ini dilakukan mengingat semakin dekatnya waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sebab, bila putusan diberikan melewati waktu pilkada, akan menjadi sia-sia.
"Dikarenakan apabila putusan ini diputuskan setelah pilkada dilaksanakan pada 9 Desember, maka ini menjadi sia-sia. Jadi kita minta majelis hakim PTUN Jakarta agar ini diputuskan sebelum pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember," kata Yudha.
Yudha mengatakan majelis hakim membuka peluang terkait permintaan yang diajukanya. Namun hal ini tetap perlu adanya kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
"Secara aturan, majelis hakim menyatakan bahwa hukum acaranya rigid, cuma tadi majelis hakim membuka peluang dengan kita bercerita bahwa adanya kepentingan umum yang kita perjuangan, yaitu penyebaran pandemi virus Corona ini," kata Yudha.
"Maka itu dimungkinkan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Kami berharap mereka bersedia, karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya, baik penggugat maupun tergugat," sambungnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 November 2020. Nantinya sidang akan dilakukan dengan agenda perbaikan berkas.
Diketahui sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Busyro dkk meminta agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.
Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro
Adapun pihak yang digugat adalah:
1. Komisi II DPR
2. Menteri Dalam Negeri
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Dalam gugatannya, Busyro Muqoddas dkk meminta agar PTUN menyatakan tindakan yang dilakukan oleh ketiga tergugat untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Selain itu, dia meminta PTUN meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.