KPU Ngaku Belum Terima Materi Gugatan Busyro Muqoddas dkk Soal Tunda Pilkada

KPU Ngaku Belum Terima Materi Gugatan Busyro Muqoddas dkk Soal Tunda Pilkada

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 11:57 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Komisioner KPU Hasyim Asyari (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Busyro Muqoddas dkk terkait penyelenggaraan pilkada serentak. KPU mengaku sampai saat ini belum mendapatkan dokumen gugatan.

"Sampai hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).

Namun Hasyim mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta. Surat tersebut terkait agenda pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPU mendapat panggilan dari PTUN Jakarta berdasarkan Surat Panggilan No. W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020. Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim.

Meski belum menerima materi gugatan, Hasyim memastikan pihaknya akan tetap memenuhi panggilan PTUN.

ADVERTISEMENT

"KPU tetap hadir memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut, karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Busyro Muqoddas dkk menggugat Mendagri dkk ke PTUN Jakarta. Busyro dkk meminta agar pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang ditunda dengan alasan pandemi COVID-19.

Gugatan itu terdaftar di website PTUN Jakarta, Minggu (8/11). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Duduk sebagai penggugat:
1. Muhammad Busyro Muqoddas
2. Ati Nurbaiti
3. Elisa Sutanudjaja
4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
5. Atnike Nova Sigiro

Adapun pihak yang digugat adalah:
1. Komisi II DPR
2. Menteri Dalam Negeri
3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dalam gugatannya, Busyro Muqoddas dkk meminta PTUN menyatakan tindakan yang dilakukan oleh ketiga tergugat untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah COVID-19 yang masih belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Selain itu, dia meminta PTUN meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia terkendali dan/atau telah sesuai dengan standar WHO.

Halaman 2 dari 2
(dwia/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads