I Gede Ari Astina atau Jerinx SID menjalani sidang vonis kasus 'IDI kacung WHO' hari ini. Begini penampakan Jerinx menghadapi vonis.
Pantauan detikcom, sidang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). Jerinx memakai kemeja putih dan celana hitam.
Dia juga mengenakan syal, sementara masker hitam disangkutkan di dagunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah keluarga dan kolega Jerinx ikut menghadiri sidang ini, seperti ayah-ibu Jerinx, sang istri Nora Alexandra, dan dua personel SID, Eka dan Bobby.
Selain itu, musisi Anji juga hadir di sidang untuk memberikan dukungan. Anji juga berharap kasus ini menjadi pelajaran.
"Kebetulan waktu bebas, saya datang ke sini, saya tidak bisa apa-apa selain memberi support. Harapannya, semoga hukum ini berlaku adil ya. Harapannya, semoga hukum ini, kasus ini, menjadi banyak pelajaran sih, pelajaran untuk orang-orang dan juga bagaimana cara kita bersikap supaya kita bisa lebih hati-hati saja," ujar Anji.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda duplik, Jerinx mengatakan pembacaan duplik banyak membongkar kelemahan dari pihak JPU.
"Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU, salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH saya, ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang juga ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya," kata Jerinx seusai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11).
"Sementara yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.
Di sisi lain, Jerinx memohon kepada hakim untuk memutuskan vonis dengan adil. Jerinx membeberkan bahwa dirinya masih mempunyai 'utang' cucu pertama kepada orang tuanya.
"Jadi semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal, jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," ungkap Jerinx.
Dalam kasus ini, Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atas posting-an 'IDI kacung WHO'. Jaksa penuntut umun mengacu pada UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan, Selasa (3/11).