Warga Payakumbuh, Sumatera Barat, inisial KTK (51) dihukum 8 bulan penjara. Ia aktif menyebarkan kebencian di akun Facebook-nya, salah satunya soal salat yang akan diganti menghadap Pancasila.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020). Kasus bermula saat terdakwa membuat akun Facebook pada Agustus 2019. Setelah itu, ia aktif menulis berbagai status yang memicu SARA dan keonaran, di antaranya:
1. Salamnya sdh di ganti salam Pancasila, bentar lg Sholatnya diganti menghadap Pancasila
2. Innalillahi wainna ilaihi rojiun...mohon doanya utk di segerakan ........presiden terbaik Dunia untk meninggalkan Dunia demi kaamananya utk sementarA pindahkan ke planet mars
3. #CopotKapoldaSultra Pelindung impor Corona
4. Karena virus korona semua angsuran di hentikan sampai batas tidak ditentukan, berlaku untuk semua bank dan lising
5. Tanda akhir zaman UBN ceramah di usir, Tara Baso Bugil di muka umum di bela Demi Seni & Edukasi
6. Gue kaga hafal Pancasila, kalo makan Baso hafal baget
7. Jaman kecil gue dulu kehidupan beragama begitu Damai tp kenapa di rezim sekarang jd umat islam koq di gencet ya?
8. Islam Nusantara adalah islam intoleran, benci budaya arab tp suka sama budaya barat dan budaya komunis
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 18 Maret 2020, anggota Reskrim Polres Payakumbuh melakukan patroli siber dan menemukan akun terdakwa. Posting-an itu kemudian diselidiki karena bermuatan kebencian dan SARA.
Terdakwa kemudian ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Pada 1 September 2020, PN Payakumbuh memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang patut disangka pemberitahuan itu adalah bohong terus-menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada terdakwa.
Atas hal itu, terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis yang diketuai Masrimal dengan anggota Asmar dan Mirdin Alamsyah.
Majelis tinggi menegaskan sudah tepat karena telah dipertimbangkan berdasarkan hal-hal yang dapat memberatkan dan yang meringankan atas perbuatan Terdakwa. Majelis tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 3.000," pungkas majelis.
(asp/gbr)