Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) Chen Yulin (31) di kasus narkoba. Chen memakai narkoba saat ikut acara dugem di Jakarta.
Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020). Di mana kasus bermula saat lelaki kelahiran 20 April 2019 itu menonton salah satu acara di Kemayoran pada akhir tahun 2019.
Ternyata gerak-gerik Chen mengundang kecurigaan aparat kepolisian. Dua petugas Polda Metro Jaya kemudian memepet Chen dan menginterograsi Chen. Dari tangan Chen didapati narkoba jenis ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chen mengakui sisa ekstasi masih ada di kamar di salah satu hotel tempat ia menginap di Jakarta. Aparat kemudian menyasar dan menggeledah kamar yang ditiduri Chen.
Ternyata benar di kopernya masih ada ekstasi 32 butir pil ekstasi, 19 kapsul yang berisi bubuk ketamine sebesar 11 gram. Kepada aparat, Chen mengakui barang itu ia beli dari Kevin di dekat Hotel JW Marriott Bangkok, Thailand. Akhirnya Chen mulai meringkuk di tahanan sejak 19 Desember 2019.
Atas perbuatannya, Chen diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel. Pada 7 September 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman selama 9 tahun kepada Chen dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair. Hukuman itu masih di bawah tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
Simak juga video '3 Pembawa Sabu 20 Kg Dibekuk di Bengkalis Riau, 1 Tewas Didor':