Pakai Narkoba Saat Ikut Acara Dugem di Jakarta, WN AS Dipenjara 9 Tahun

Pakai Narkoba Saat Ikut Acara Dugem di Jakarta, WN AS Dipenjara 9 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 08:57 WIB
Ilustrasi Penjara
(Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Warga Negara Amerika Serikat (WN AS) Chen Yulin (31) di kasus narkoba. Chen memakai narkoba saat ikut acara dugem di Jakarta.

Hal itu terungkap dalam putusan PT Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (19/11/2020). Di mana kasus bermula saat lelaki kelahiran 20 April 2019 itu menonton salah satu acara di Kemayoran pada akhir tahun 2019.

Ternyata gerak-gerik Chen mengundang kecurigaan aparat kepolisian. Dua petugas Polda Metro Jaya kemudian memepet Chen dan menginterograsi Chen. Dari tangan Chen didapati narkoba jenis ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chen mengakui sisa ekstasi masih ada di kamar di salah satu hotel tempat ia menginap di Jakarta. Aparat kemudian menyasar dan menggeledah kamar yang ditiduri Chen.

Ternyata benar di kopernya masih ada ekstasi 32 butir pil ekstasi, 19 kapsul yang berisi bubuk ketamine sebesar 11 gram. Kepada aparat, Chen mengakui barang itu ia beli dari Kevin di dekat Hotel JW Marriott Bangkok, Thailand. Akhirnya Chen mulai meringkuk di tahanan sejak 19 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, Chen diproses secara hukum dan diadili di PN Jaksel. Pada 7 September 2020, PN Jaksel menjatuhkan hukuman selama 9 tahun kepada Chen dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair. Hukuman itu masih di bawah tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.

Simak juga video '3 Pembawa Sabu 20 Kg Dibekuk di Bengkalis Riau, 1 Tewas Didor':

[Gambas:Video 20detik]



Chen tidak terima dan mengajukan banding. Jaksa tidak tinggal diam dan mengambil langkah hukum serupa. Apa kata PT Jakarta?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim yang diketuai Singgih Budi Prakoso.

Duduk sebagai anggota majelis M Yusuf dan Hidayat. Majelis menyatakan pertimbangan PN Jaksel sudah tepat dan benar sehingga diambil alih oleh PT Jakarta.

"Majelis hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis tinggi pada Selasa (3/11) lalu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads