Lara Wajah Bocah Tunawicara Dibakar Ayah Marah

Round-Up

Lara Wajah Bocah Tunawicara Dibakar Ayah Marah

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 22:02 WIB
Ilustrasi garis polisi
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Sungguh kejam kelakuan pria R (48) di Aceh Utara yang tega membakar wajah buah hatinya (4). R berkelit hendak mengusir nyamuk yang menggigit bocah tunawicara itu.

Kekerasan terhadap bocah ini terjadi di rumahnya pada Jumat (16/9/2020). Empat hari berselang, nenek korban melapor ke polisi. Polisi lalu turun tangan menyelidiki kasus ini.

"Korban diduga dianiaya ayah kandungnya R (48) dengan bara api yang terbakar dari sisa seikat daun kelapa kering," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Rustam Nawawi, kepada wartawan, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil visum, terdapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher, dan badan korban. Selain itu, korban disebut terluka akibat disulut rokok pada bagian kaki.

R Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

ADVERTISEMENT

R melarikan diri setelah dilaporkan ke polisi. Jejak pelarian R akhirnya terbongkar.

Polisi menangkap R di Aceh Timur, Kamis (5/11/2020). R kini ditahan di Polres Aceh Utara setelah 2 bulan buron.

"Tersangka kami tangkap 5 November lalu di Aceh Timur," beber Ariandi.

Beralasan Usir Nyamuk

R mengaku tak sengaja melukai anaknya. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, menyebut polisi sudah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menerjemahkan keterangan dari korban serta ibu korban. Keduanya merupakan penyandang tunawicara.

"Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu," jelas Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi.

"Kondisi korban dan ibu korban sama-sama bisu," kata Ariandi.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

R Kesal Anaknya Lasak

R diduga menganiaya anaknya yang berusia 4 tahun itu karena kesal kepada korban. Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T Ariandi, mengatakan R awalnya menggunakan seikat daun kelapa kering untuk memancing api di kayu bakar. Keluarga tersebut masih menggunakan kayu untuk memasak.

"Kebetulan ada api itu, tersangka kesal dengan korban sehingga menyulutkan api itu ke tubuh korban," kata Ariandi kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Ariandi menyebut R membantah membakar wajah dan dada anaknya. Dia menyebut R beralasan bara api itu tidak sengaja mengenai wajah korban karena korban lasak.

"Tersangka mengaku karena anaknya lasak di saat dia mengayunkan daun kelapa kering itu mengenai anaknya. Tapi menurut saksi ibu korban yang melihat langsung kejadian itu, pelaku sengaja menyulutkan api tersebut ke tubuh korban," jelas Ariandi.

Halaman 2 dari 3
(aan/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads