KPU: Pilkada Serentak pada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

KPU: Pilkada Serentak pada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 21:55 WIB
Jari tinta coblos. Ari Saputra/Ilustrasi/detikcom
Foto ilustrasi Pilkada. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, di hari pilkada, seluruh aktivitas akan diliburkan secara nasional.

"Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018," kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Hasyim mengatakan libur nasional itu akan ditetapkan melalui keputusan presiden. Keputusan ini berlaku tidak hanya di daerah penyelenggara pemilu, tapi juga seluruh wilayah Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya keputusan ini, masyarakat akan terdorong untuk aktif hadir dalam pencoblosan dan pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember," tutur Hasyim.

(eva/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads