Kantor Bea dan Cukai Tarakan telah menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 12 kali. Total barang yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Penindakan tersebut dilakukan periode Juli 2019 hingga Oktober 2020. Beragam modus dilakukan para sindikan penyelundup narkoba.
"Berbagai modus yang dipakai untuk menyelundupkan narkotika seperti memasukkan ke dalam tabung gas, melarutkan narkotika ke dalam galon air, hingga membawa narkotika dengan kapal berkecepatan tinggi," kata Kepala Kantor Bea-Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia merinci pada 2019, ada 7 kali penindakan upaya penyelundupan narkotika berupa metafetamin ini. Sementara pada tahun ini petugas melakukan 5 kali penindakan.
Minhajuddin mengatakan upaya ini tak terlepas dari dukungan BNNP Kaltara serta TNI-Polri. Bea-Cukai Tarakan pun mendapat piagam apresiasi dari BNNP Kaltara atas dukungan penindakan kasus narkotika.
Sejumlah kasus menunjukkan, sabu yang masuk ke Kaltara berasal dari Malaysia, terutama daerah Tawau. Penyelundupan kerap kali dilakukan melalui jalur laut.
"Nilai barang Rp 65.154.880.000," sebutnya.
Dalam periode yang sama, Bea-Cukai Tarakan juga melakukan operasi pasar rutin atas peredaran barang kena cukai di wilayah Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Tana Tidung, dan Kabupaten Berau Kalimantan Timur.
Dalam periode 1 tahun 3 bulan, pihaknya mengamankan 67.580 batang rokok ilegal, 51 botol minumal beralkohol, 16 pasang sepatu, 16 bal pakaian bekas eks impor (balpres), dan 1 senjata tajam. Potensi kerugian dari barang ilegal tersebut mencapai Rp 67,8 juta.
"Ini upaya melindungi industri dalam negeri dari persaingan tidak sehat, melindungi masyarakat dari produk berbahaya, dan memungut bea masuk dan keluar serta cukai secara maksimal," kata
Dia menyoroti soal maraknya rokok ilegal yang membahayakan masyarakat. Dia mengatakan rokok tersebut berasal dari luar Kaltara. Sementara berdasarkan pita cukainya, miras ilegal diduga berasal dari Malaysia.
Menurutnya, beredarnya barang ilegal ini tak hanya membuat negara rugi karena nilai cukai yang tidak dibayar. Sebab barang ilegal juga membahayakan kesehatan masyarakat.
"Mengkonsumsi rokok ilegal yang tidak terjamin komposisinya akan sangat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Barang ilegal tersebut lalu dimusnahkan berdasarkan ketentuan Peraturan Keuangan Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas Untuk Negara Atau yang Dikuasai Negara. Pemusnahan melibatkan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Polri, dan kejaksaan.