PK Ditolak MA, Budi Mulya Tetap Dihukum 15 Tahun Bui di Kasus Bank Century

ADVERTISEMENT

PK Ditolak MA, Budi Mulya Tetap Dihukum 15 Tahun Bui di Kasus Bank Century

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 18:11 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto Ilustrasi Majelis Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Budi Mulya harus 'gigit jari' usai upaya hukum luar biasanya, peninjauan kembali (PK), ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Budi Mulya tetap dihukum 15 tahun penjara di kasus Bank Century.

"Tolak PK Pemohon/Terpidana Budi Mulya dan putusan kasasi yang dimohonkan PK tetap berlaku," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA), hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (18/11/2020).

Putusan itu diketok siang ini oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sofyan Sitompul.

Sebagaimana diketahui, Budi Mulya mulai ditahan KPK sejak 2013 dalam kasus Bank Century. Setelah itu, kasus bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pada 2014, PN Jakpus menyatakan Budi Mulya terbukti terlibat dalam kasus korupsi Bank Century saat menjabat Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter pada 2007. Dia divonis 10 tahun penjara.

Budi tidak terima dan mengajukan banding. Di penghujung 2014, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Budi Mulya menjadi 12 tahun penjara.

Hukuman Budi semakin diperberat di tingkat kasasi. MA mengubah vonis Budi menjadi 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1 miliar. Majelis kasasi yang diketuai Artidjo menyatakan Budi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis yang beranggotakan M Askin dan MS Lumme itu sepakat menilai Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi.

(asp/zak)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT