Kabulkan PK, MA Hukum Eks Bos Century Robert Tantular Nihil

Kabulkan PK, MA Hukum Eks Bos Century Robert Tantular Nihil

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 19 Jun 2020 09:43 WIB
Mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular kembali diperiksa penyidik KPK, di Kuningan, Jakarta, Jumat (13/9/2013). File/detikFoto.
Robert Tantular. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks bos Century Robert Tantular dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menghukum Robert dengan hukuman nihil karena sudah melampaui maksimal hukuman penjara yaitu 20 tahun.

Robert dihukum 21 tahun dalam kasus pembobolan banknya sendiri. Robert dihukum di empat kasus, yaitu:

1. Perkara Nomor 1059/Pid.B/2009/PN.Jkt.Pst dan dihukum 9 tahun penjara.
2. Perkara Nomor 666/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst dan dihukum 10 tahun penjara.
3. Perkara Nomor 1631/Pid.B/2012/PN.Jkt.Pst dan dihukum 1 tahun penjara.
4. Perkara Nomor 210/Pid.B/2013/PN.JKT.PST dan dihukum 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Robert mengajukan PK. MA menghukum Robert dengan hukuman nihil yang artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara, lantaran hukuman yang diterima Robert dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 'KPK: Penyelidikan 36 Kasus Korupsi yang Dihentikan Bukan BLBI-Century':

"Permohonan PK Pemohon/Terpidana Robert Tantular dikabulkan dengan membatalkan putusan judex juris, putusan yang dimohonkan PK," kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Jumat (19/6/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. MA mengabulkan permohonan PK Robert dengan mengadili sendiri.

"Menyatakan Pemohon PK/Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Meski Pemohon PK/Terpidana tetap dipersalahkan akan tetapi Pemohon PK/Terpidana tidak dijatuhi pidana atau dipidana Nihil," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Robert sendiri saat ini telah keluar penjara. Ia mendapatkan remisi selama 77 bulan. Sebab, Robert tidak melakukan kejahatan korupsi sehingga berhak dapat remisi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads