Menag Ungkap 3 Opsi Ibadah Haji 2021: Tetap Berangkat-Dibatalkan

Menag Ungkap 3 Opsi Ibadah Haji 2021: Tetap Berangkat-Dibatalkan

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 18:09 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah
Foto ilustrasi ibadah haji. (dok. detikcom)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan pemerintah Indonesia masih belum mendapat informasi soal penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) telah mempersiapkan skema keberangkatan haji di masa pandemi COVID-19.

"Sampai saat ini pemerintah RI belum menerima tanda adanya penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021," kata Fachrul dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Menag Fachrul mengungkapkan ada 221.000 kuota jemaah yang seharusnya diberangkatkan haji pada 2020. Jumlah tersebut terbagi untuk kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil MoU penyelenggaraan ibadah haji 1441 H bahwa kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada RI sebanyak 221.000. Kuota tersebut dibagi jadi haji reguler 203.320 jemaah dan dan haji khusus 17.680 jemaah," jelasnya.

Meskipun Otoritas Kerajaan Arab Saudi masih belum mengeluarkan informasi soal pembukaan ibadah haji bagi Indonesia. Kemenag sudah mempersiapkan 3 opsi untuk pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

ADVERTISEMENT

Opsi pertama, Menag Fachrul mengungkapkan sejumlah 221.000 akan diberangkatkan haji saat pandemi COVID-19 berakhir. "Pertama, jemaah diberangkatkan dengan kuota penuh sebesar 221.000 jika masa pandemi telah dinyatakan berakhir," ungkapnya.

Selanjutnya, Menag Fachrul menjelaskan opsi pemberangkatan jemaah dengan kuota yang terbatas. Ia mengatakan pemberangkatan haji nantinya alan tetap mengikuti ketentuan yang diberlakukan Arab Saudi.

"Kedua, jemaah diberangkatkan dengan kuota terbatas sesuai pemberian Arab Saudi jika masa pandemi belum berakhir dan vaksin belum ada," ujar Fachrul.

"Pembatasan kuota akan berdampak pada keberangkatan jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 2020, tidak semua dapat diberangkatkan, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi," sambungnya.

Lebih lanjut, Menag Fachrul membuka opsi adanya pembatalan keberangkatan haji kepada jemaah haji. Khususnya, apabila Kerajaan Arab Saudi tidak membuka kuota haji untuk Indonesia.

"Ketiga, jemaah batal diberangkatkan jika pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota kepada pemerintah RI," ucapnya.

Menurut Menag Facrul, konsep pemberangkatan jemaah haji tidak akan jauh berbeda dengan konsep pemberangkatan jemaah umroh. "Adapun konsep keberangkatan jemaah haji 2021 sama dengan pemberangkatan umroh pada masa pandemi COVID-19," tuturnya.

(hel/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads