Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di Kabinet Indonesia Maju sendiri, sudah ada 12 orang yang menjabat sebagai wamen. Siapa saja?
Keberadaan posisi Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kemenperin. Di ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kemenperin, menteri dapat dibantu oleh wamen sesuai dengan penunjukan presiden.
Wamenperin diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Posisinya sama dengan wamen lainnya, yakni di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi pasal 2 ayat 4 Perpres, seperti diakses dalam laman JDIH Setneg, Rabu (18/11/2020).
Walaupun sudah diatur lewat Perpres, Jokowi belum tentu mengangkat seorang figur menduduki kursi Wamenperin. Semuanya merupakan hak prerogatif presiden.
Namun yang pasti, Jokowi sudah melantik 12 wamen pada tahun lalu. Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK): Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT): Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR): Surya Tjandra
10. Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Budi Sadikin
11. Wakil Menteri II BUMN: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf): Angela Tanoesoedibjo
Sebenarnya, ada beberapa kementerian yang sudah diatur posisi wakil menteri, tetapi belum ada yang mengisi kursi tersebut. Apa saja?
Berdasarkan catatan detikcom, ada 6 kursi wamen/setingkat yang juga diatur Perpres. Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Perpres Nomor 72 Tahun 2019)
2. Wakil Menteri Riset dan Teknologi (Perpres Nomor 73 Tahun 2019)
3. Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Perpres Nomor 83 Tahun 2019)
4. Wakil Sekretaris Kabinet (Perpres Nomor 55 Tahun 2020)
5. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Perpres Nomor 95 Tahun 2020)
6. Wakil Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perpres Nomor 96 Tahun 2020)
Jokowi juga mengatur pos wakil Panglima TNI lewat Perpres Nomor 66 Tahun 2019. Tetapi sejauh ini, belum ada jenderal yang mengisi pos tersebut.
Pihak Istana sebelumnya menjelaskan pengangkatan wamen harus berdasarkan keputusan presiden (keppres). Istana memastikan belum ada rancangan keppres pengangkatan wamen dalam waktu dekat.
"Dalam Perpres Kelembagaan beberapa kementerian, memang ada jabatan Wakil Menteri. Tetapi pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden melalui Keppres," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10).
"Sampai saat ini, setelah pelantikan wamen oleh Presiden pada tanggal 25 Oktober 2019 yang lalu, tidak ada rancangan Keppres tentang pengangkatan wamen," sambung Pratikno.