Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di Kabinet Indonesia Maju sendiri, sudah ada 12 orang yang menjabat sebagai wamen. Siapa saja?
Keberadaan posisi Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kemenperin. Di ayat 1 disebutkan, dalam memimpin Kemenperin, menteri dapat dibantu oleh wamen sesuai dengan penunjukan presiden.
Wamenperin diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Posisinya sama dengan wamen lainnya, yakni di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perindustrian," bunyi pasal 2 ayat 4 Perpres, seperti diakses dalam laman JDIH Setneg, Rabu (18/11/2020).
Walaupun sudah diatur lewat Perpres, Jokowi belum tentu mengangkat seorang figur menduduki kursi Wamenperin. Semuanya merupakan hak prerogatif presiden.
Namun yang pasti, Jokowi sudah melantik 12 wamen pada tahun lalu. Berikut daftarnya:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK): Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT): Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR): Surya Tjandra
10. Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Budi Sadikin
11. Wakil Menteri II BUMN: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf): Angela Tanoesoedibjo
Sebenarnya, ada beberapa kementerian yang sudah diatur posisi wakil menteri, tetapi belum ada yang mengisi kursi tersebut. Apa saja?