Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI dan menghidupkan kembali pos Wakil Panglima TNI. Namun hingga saat ini, belum ada jenderal bintang empat yang ditunjuk di posisi tersebut.
"Belum," ujar Jokowi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2020).
Dalam Perpres, Wakil Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi pejabat tinggi bintang 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada November 2019, Menteri-Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pos Wakil Panglima TNI yang kembali dihidupkan Presiden Joko Widodo bukan rencana tiba-tiba. Wacana ini sudah muncul semasa Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat panglima.
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Jadi waktu Pak Moeldoko jadi Panglima TNI, usulan tersebut sudah ada mengenai pentingnya ada Wakil Panglima TNI," ujar Pratikno dalam video yang disiarkan Setpres, 7 November 2019.
Simak Video "Masjid Istiqlal Direnovasi, Jokowi Minta Semua Kelar Sebelum Puasa!"