Pimpinan KPK Bakal Punya Staf Khusus dengan Beragam Keahlian

Pimpinan KPK Bakal Punya Staf Khusus dengan Beragam Keahlian

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 16:18 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Salah satu jabatan baru di KPK adalah staf khusus. Nantinya staf khusus akan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan KPK. Apa saja tugas staf khusus?

Jabatan staf khusus itu merupakan 1 dari 19 posisi baru di KPK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Perkom itu menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Perkom Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dilihat detikcom, urusan staf khusus itu tercantum pada Pasal 75 dan Pasal 76 Perkom Nomor 7 Tahun 2020. Berikut ini isinya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 75

(1) Staf Khusus merupakan Pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan.

ADVERTISEMENT

(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 5 (lima) orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisnis, dan atau keahlian lain sesuai kebutuhan Komisi Pemberantasan Korupsi.

(3) Staf Khusus diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 76

(1) Staf Khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Staf Khusus menyelenggarakan fungsi:
a. penalaran konsepsional suatu masalah sesuai bidang keahlian dan pemecahan persoalan secara mendasar dan terpadu untuk bahan kebijakan Pimpinan;
b. pemberian bantuan kepada Pimpinan dalam penyiapan bahan untuk keperluan rapat, seminar atau kegiatan lain yang dihadiri oleh Pimpinan; dan
c. pelaksanaan tugas-tugas lain dalam lingkup bidang tugasnya atas perintah Pimpinan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Staf Khusus didukung oleh Sekretariat Pimpinan.

Perihal jabatan staf khusus ini sempat menuai sorotan dari mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW). Menurut Bambang, pembentukan struktur organisasi KPK sekarang tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel serta meniadakan prinsip kaya fungsi-miskin struktur.

"Lihat saja dengan adanya staf khusus. Dipastikan, itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibilitasnya tidak pernah diuji," kata BW.

Bambang menilai sangat mungkin pihak yang dimasukkan sebagai staf khusus adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya. Menurutnya, jabatan staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sebelumnya.

"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan di banyak kasus justru menimbulkan 'kekacauan'. Jadi pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi 'kekacauan' yang justru dapat memicu korupsi baru," ujar Bambang.

Tonton juga video 'Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads