Seorang penjaga Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) di Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, ML (49) ditangkap polisi karena mencabuli bocah laki-laki berusia 14 tahun. Kasus itu terbongkar setelah orang tua korban membaca isi WhatsApp di HP korban.
Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan mengatakan, kasus ini mulanya diketahui ibu korban pada 17 Oktober 2020.
"Pada saat itu ibu korban melihat isi pesan WhatsApp di handphone miliknya yang sering dimainkan anak korban untuk bermain game," kata Imam kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengungkap, isi pesan itu berisi kata-kata tidak senonoh. Nomor WA pelaku diberi nama 'Tomlol' itu, mengajak korban untuk melakukan perbuatan asusila.
"Setelah melihat isi pesan tersebut, kemudian ibu korban menanyakan langsung kepada anaknya," katanya.
Korban pun kemudian mengaku telah dicabuli oleh pelaku. Korban mengaku sudah dicabuli puluhan kali oleh pelaku.
Simak juga video 'Pria Ini Bawa Kabur dan Setubuhi ABG hingga Hamil 4 Bulan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
"Pelaku mencabuli korban sebanyak kurang lebih 20 kali," imbuhnya.
Atas kejadian itu, ibu korban langsung mendatangi Polsek Kembangan untuk melapor. Pelaku kemudian ditangkap pada tanggal 20 Oktober 2020 di rumahnya di Jl Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba menyampaikan bahwa pelaku adalah penjaga di RPTRA Meruya.
"Iya RPTRA itu kan ada pengelolanya, jadi dia di situ yang ngurusin RPTRA itu, bisa disebut penjaga lah," kata Niko.
Niko menyampaikan, pelaku dan korban saling kenal. Korban sering bermain ke situ bersama teman-temannya.
"Singkat cerita, korban dicabuli lah oleh pelaku di situ," kata Niko.
Niko menyebut, pelaku mengimingi korban dengan uang. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak melapor.