JM (20), pria mesum asal Kabupaten Cirebon, ini harus mendekam di tahanan Mapolresta Cirebon. JM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kasus pencabulan yang menjerat JM terjadi di Jalan Raya Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. JM meremas payudara salah seorang perempuan yang melintas di jalan tersebut pada Senin (9/11) lalu.
"Tersangka menggunakan sepeda motor. Saat melihat korban yang sedang mengendarai motor juga, tersangka memepet korbannya. Dan, tersangka meremas payudara korban," kata Syahduddi saat jumpa pers di Mapolresta Cirebon, Jalan Raden Dewi Sartika Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban langsung teriak dan meminta tolong saat terjadi tindakan asusila itu. Hingga akhirnya korban melapor kepada pihak berwajib.
"Tersangka berhasil diamankan warga dan diserahkan ke polisi. Sempat kejar-kejaran dengan warga," kata Syahduddi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan tersangka mengakui perbuatan asusilanya karena terinspirasi dari tayangan video porno di media sosial (medsos). "Karena melihat video-video di YouTube," kata Rina.
Akibat perbuatan asusilanya, JM dijerat pasal UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak. Rina menyebutkan JM terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.