Ini yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Hadiri Pesta Nikah Saat Pandemi di DKI

Ini yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Hadiri Pesta Nikah Saat Pandemi di DKI

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 15:03 WIB
Two couple have bouquet at the sunset beach
Ilustrasi (Getty Images/kyonntra)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta saat ini telah membolehkan hotel atau gedung menggelar resepsi pernikahan dengan terlebih dahulu mengajukan izin proposal protokol kesehatan. Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan ada sejumlah larangan yang harus dipatuhi oleh tamu undangan.

Menurutnya, prasmanan tidak boleh dilakukan. Nantinya, pelayan akan mengantarkan makanan ke meja tiap tamu.

"Tidak boleh prasmanan. Undangan harus duduk, tidak boleh jalan-jalan, makan dilayani," ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, tamu undangan dilarang melakukan standing party. Hal itu dilakukan untuk mencegah pergerakan orang agar tidak terjadi penularan virus Corona.

"Kemudian dilarang standing party, intinya di situ saja. Tidak ada kerumunan tidak ada pergerakan orang," kata Bambang.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Bambang mengatakan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang akan dikenakan sanksi bukan wedding organizer (WO), melainkan pemilik gedung. Sanksi pertama dilakukan penutupan gedung selama tiga hari.

"(Sanksi) yang punya gedung, karena yang menyampaikan proposal itu bukan WO-nya, tapi pengelola gedung, disegel maksimal 3 hari," ucapnya.

Menurutnya, denda baru diberikan apabila kembali terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Denda tersebut akan diberikan sebesar Rp 50 juta.

"Kalau sudah dibuka lagi, dia melanggar lagi baru didenda Rp 50 juta, kalau melanggar (lagi) Rp 100 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi cabut izin sementara," imbuh Bambang.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan dua hotel bintang lima untuk menggelar resepsi pernikahan. Dua hotel itu ialah JW Marriott dan Ritz-Carlton.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi menyatakan dua hotel tersebut telah memaparkan proposal protokol kesehatan untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Surat keputusan (SK) Plt Kadisparekraf DKI Jakarta akan segera keluar sebagai payung hukum untuk kedua hotel tersebut.

"Dua hotel yang sudah di-review. Hari ini sudah disiapkan surat diputuskan Kepala Dinas Parekrafnya. Hotel JW Marriott, sama Ritz-Carlton, tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar surat persetujuan/SK-nya," kata Bambang saat dihubungi, Senin (16/11).

Selain itu, resepsi pernikahan di rumah bisa dilakukan. Syaratnya, mengirimkan proposal ke Pemprov DKI Jakarta untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Sejauh itu dilakukan protokol COVID itu dimungkinkan (resepsi di rumah). Makanya kami minta sebelum diadakan (resepsi) mengajukan proposal. Itu kan bisa dilakukan umpamanya di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa. Di tempat-tempat pertemuan, masjid bisa, musala bisa," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (9/11).

Halaman 3 dari 2
(man/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads