Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Akan Diisolasi 14 Hari

Jalani Masa Tahanan di Lapas Pondok Bambu, Vanessa Angel Akan Diisolasi 14 Hari

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 14:55 WIB
Vanessa Angel
Vanessa Angel (Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Artis Vanessa Angel akan menjalani masa tahanan terkait kasus kepemilikan pil Xanax di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Vanessa akan terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari sebelum dijebloskan ke sel tahanan.

"Yang pasti kan ada selama 14 hari, harus isolasi dulu, karantina dulu. Cuma yang saya tahu tadi karantina dulu 14 hari karena COVID," kata pengacara Vanessa, Toddy Laga Buana, di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (18/11/2020).

Toddy mengatakan Vanessa menjalani serangkaian proses administrasi. Vanessa akan menjalani karantina selama 14 hari di ruangan khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita sudah ke sini, sudah serah terima, yang pasti ini sedang COVID, diperiksa dulu rapid segala macam, administrasi segala macam, sekarang lagi di dalam," ujar Toddy.

"Ada ruangan khusus karantina," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Toddy enggan menjelaskan soal berapa lama sisa masa tahanan Vanessa. Dia menyerahkan hal tersebut kepada pihak lapas.

"Untuk berapa lama nanti dari pihak yang berwenang yang akan, nanti ada hitung-hitungannya kan. Nanti pihak berwenang yang akan menjelaskan," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan Vanessa Angel akan menjalani karantina di kamar mapenaling. Ia juga menyebut hasil swab test Vanessa dinyatakan negatif.

"Penerimaan dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan adanya hasil tes swab negatif dan yang bersangkutan ditempatkan di kamar mapenaling untuk dilaksanakan Isolasi selama 14 hari," ujar Rika.

Vanessa akan menjalani masa tahanan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan bui.

Tonton video 'Vanessa Angel Menyerahkan Diri ke Lapas Pondok Bambu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak penjelasan lengkap soal kasus Vanessa Angel di halaman berikutnya>>>

Sebelumnya, artis Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara terkait kasus kepemilikan pil Xanax. Hari ini Vanessa dieksekusi di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa tahanan.

Vanessa tiba di Lapas Pondok Bambu, Jaktim, Rabu (18/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Dia ditemani sang suami, Bibi Ardiansyah.

Selama masa sidang, status Vanessa adalah tahanan kota. Vanessa masih harus menjalani sebulan lebih sisa tahanan.

"Sisa (hukuman) satu bulan lebih," ujar pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, usai sidang di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Vanessa diketahui menjadi tahanan kota di kasus kepemilikan pil Xanax ini sejak 9 April 2020. Hingga persidangan, dia juga tetap masih menjalani sebagai tahanan kota.

Sementara itu, pejabat humas PN Jakarta Barat Eko Ariyanto menjelaskan perhitungan status tahanan kota berbeda dengan status tahanan rutan. Eko menyatakan kalau 5 hari status tahanan kota itu hitungannya sama dengan 1 harinya di rutan.

"Jadi status tahanan kota hitungannya adalah 5 hari ditahan di kota, sama dengan satu hari di rutan. Kalau tahanan rumah hitungannya 3 hari di rumah sama dengan satu hari di rutan," jelas Eko kepada wartawan.

Vanessa Angel divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 3 bulan penjara. Vanessa bersalah karena menyimpan dan memiliki pil Xanax yang dibeli tanpa resep dokter resmi.

Halaman 2 dari 2
(ibh/ibh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads