Pengguna Jasa 2 ABG Terkoneksi Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap

Pengguna Jasa 2 ABG Terkoneksi Prostitusi Anak di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:22 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Pidie -

Seorang pria berinisial IS (35) ditangkap karena diduga menggunakan jasa prostitusi anak di Pidie, Aceh. Buruh lepas itu diciduk di rumah istri keduanya di Sumatera Utara (Sumut).

"IS sebagai pengguna jasa prostitusi. Tersangka kita ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, saat dimintai konfirmasi, Senin (16/11/2020).

IS ditangkap pada Senin (9/11) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Ferdian, IS diciduk setelah polisi melakukan pengembangan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan muncikari IFR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemeriksaan, IFR diduga menjual anak berusia 14 tahun ke IS. Tersangka IS membayar Rp 150 ribu untuk berhubungan badan dengan ABG tersebut.

"Selain anak usia 14 tahun, IS juga ada menggunakan anak 15 tahun masing-masing sebanyak satu Kali," jelas Ferdian.

ADVERTISEMENT

Tersangka IS kini ditahan di Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, warga menggerebek enam remaja yang diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.

"Yang masih anak empat orang sudah putus sekolah dan sudah sering melakukan hubungan tersebut (hubungan badan). Mereka broken home semua," kata Ferdian kepada wartawan, Selasa (6/10).

Setelah dilakukan penyelidikan, ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan di antaranya diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.

"Berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh muncikari," kata Ferdian kepada wartawan, Kamis (15/10).

Kedua orang itu diduga diperdagangkan oleh seorang perempuan berinisial IFS (38) asal Pidie ke pria hidung belang. Menurut Ferdian, IF mengendalikan kedua anak itu sejak Juli hingga September 2020.

"Korban ditawarkan kepada tiga orang laki-laki," jelas Ferdian.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads