Pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi karena tidak menegakkan protokol kesehatan (Prokes) menuai kontroversi. Sejumlah pihak angkat bicara.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono awalnya mengumumkan pencopotan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID 19 terkait acara Habib Rizieq Syihab (HRS) yang menimbulkan kerumunan massa.
"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor: ST/3222/XI/KEP/2020 tanggal 16 November 2020. Surat ditandatangani ASDM Polri Irjen Sutrisno sesuai perintah Kapolri.
"Sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Polri, yaitu Irjen Pol Nana Sudjana, Kapolda Metro Jaya diangkat jabatan baru sebagai Korsahli Kapolri. Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," kata Argo.
Irjen Rudy selanjutnya ditarik ke Lemdiklat Polri. Sedangkan Irjen Nana digeser menjadi Koorsahli Kapolri.
"Kedua, Irjen Rudi Sufahradi, Kapolda Jawa Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya, Irjen Ahmad Dofiri, sebagai Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).
Keputusan tersebut menyedot perhatian sejumlah kalangan. Ada yang mendukung dan ada pula yang menyebut sebagai bentuk kezaliman. Selengkapnya di halaman berikutnya.
Tonton juga video 'Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot':