Calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman, mengaku yakin menang pilkada meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan batal surat keputusan KPU Sergai terkait penetapan dirinya sebagai peserta pilkada. Dia mengklaim hasil survei menunjukkan dirinya unggul.
"Jadi ini tidak menyurutkan masyarakat, bahkan semakin ramai. Kami optimistis, sesuai hasil survei, pasangan 02 mencapai 63 persen nanti tanggal 9 (Desember 2020). Insyaallah," kata Soekirman di kantor DPW NasDem Sumut, Medan, Selasa (17/11/2020).
Soekirman meminta pendukungnya tidak menghiraukan putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK penetapan tersebut. Soekirman mengatakan putusan ini tidak berlaku karena keluar lewat batas waktu 30 hari sebelum pelaksanaan pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soekirman menilai pasangan calon lainnya, Darma Wijaya (Wiwik)-Adlin Tambunan, menginginkan dirinya tidak maju di pilkada. Hal ini, kata Soekirman, karena pasangan itu ingin melawan kotak kosong.
"Karena pihak di sebelah sana obsesinya adalah melawan kotak kosong, sementara kami harus ada kompetitor," ucapnya.
Soekirman kemudian menuding ada dugaan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral menjelang pelaksanaan Pilkada Sergai. Selain ASN, Soekirman, yang merupakan bupati petahana, menuding ada oknum kepala desa yang meminta masyarakat mendukung pasangan Wiwik-Adlin.
"Kepala desa, membuka acara turnamen bola voli di satu desa, terus dia mengarahkan 'jangan lupa, nomor satu'. Ini ada videonya sama kita," tuturnya.
"Misalnya sama kapolres, pada satu pesta di Desa Pematang Terang, menasbihkan sekian ratus pendeta. Pasangan 01, bupati dan wakilnya, datang ke tempat itu disertai oleh kapolres. Dan Kapolres ikut diulosi, fotonya juga ada sama kita," sambung Soekirman.
"Kita akan menyampaikan di Pilkada di 2020, Desember nanti, menyangkut di Kabupaten Sergai, kita akan menyampaikan kita akan membentuk satgas laporan masyarakat terhadap ketidaknetralan apakah itu ASN, pihak kepolisian, maupun orang-orang yang disuruh pejabat penyelenggara negara," ucap Syarwani.
Sebelumnya, PTTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan calon Bupati Sergai Darma Wijaya (Wiwik). Dalam gugatannya, Wiwik meminta PTTUN menyatakan batal surat nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang Dinyatakan Negatif atau Sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SK tersebut berisi penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai paslon peserta pilkada. Paslon ini diusung oleh NasDem, PAN, dan PKS.
"Petitum penggugat, menyatakan batal keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober tentang Penetapan Paslon Peserta Pilkada tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh COVID, yaitu paslon Ir Soekirman-Tengku Ryan," ujar Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya.
Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, juga membenarkan adanya putusan PTTUN tersebut. Namun, Fuad belum menjelaskan tindak lanjut dari putusan itu karena masih berkoordinasi dengan KPU Sumut.
"Memang benar, seluruh gugatan dari paslon 1 (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) diterima oleh PT TUN," kata Fuad.