PT TUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Soekirman Cabup, Ini Kata KPU Sergai

PT TUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Soekirman Cabup, Ini Kata KPU Sergai

Datuk Haris Molana - detikNews
Minggu, 15 Nov 2020 17:45 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Ilustrasi KPU Sergai (Andhika Prasetia)
Medan -

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan yang dilayangkan calon Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya atau Wiwik. KPU Sergai memastikan akan menindaklanjuti putusan PT TUN setelah mendapat arahan dari KPU pusat.

Dalam gugatannya, Wiwik meminta agar PT TUN membatalkan keputusan KPU Sergai nomor 380/pl.02.2-kpt tertanggal 5 Oktober tentang penetapan paslon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh dari virus Corona, yaitu Soekirman-Tengku Ryan.

"Memang benar, seluruh gugatan dari paslon 1 (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) diterima oleh PT TUN," kata Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Fuad tidak menjelaskan secara detail isi dan konsekuensi putusan dari PT TUN tersebut terhadap pencalonan Soekirman-Tengku Ryan. Dia mengaku masih berkoordinasi dengan KPU pusat.

"Masih berkoordinasi dengan pimpinan (KPU Sumut-KPU RI) terkait apa langkah yang harus ditempuh," ujar Fuad.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, pihak Darma Wijaya mengajukan gugatan ke PTTUN Medan terkait SK KPU Sergai tentang penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai paslon di Pilkada Sergai. SK yang dimaksud adalah surat nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang Dinyatakan Negatif atau Sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Proses penetapan paslon peserta di Pilkada Sergai sendiri sempat mengalami polemik. Soekirman-Ryan awalnya dinyatakan tak memenuhi syarat pendaftaran calon karena rekomendasi PAN yang dibawanya ternyata sudah digunakan oleh Paslon Darma Wijaya-Adlin.

Saat proses perpanjangan pendaftaran, DPP PAN turun tangan dan menyatakan surat dukungan yang diserahkan Darma Wijaya-Adlin sebenarnya sudah dicabut. PAN menyatakan dukungan di Pilkada Sergai diberikan kepada Soekirman-Tengku Ryan. Berkas pendaftaran paslon ini kemudian diterima.

Sebelum proses penetapan, Soekirman dinyatakan positif Corona sehingga tidak bisa mengikuti pemeriksaan kesehatan. Penetapannya sebagai calon bupati dilakukan setelah dirinya sembuh dari COVID-19.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads