Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) yang melakukan demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di DPR RI pindah ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka menolak liberalisasi pendidikan.
Massa bertolak dari DPR RI menuju Kemendikbud pada Selasa (17/11/2020) pukul 13.39 WIB. Mereka berangkat menggunakan 3 mobil komando dan 1 bus. Ada juga yang menggunakan motor.
Massa buruh tiba di Kemendikbud pada pukul 14.02 WIB. Di lokasi, mahasiswa dari beberapa universitas telah tiba lebih dulu. Ada pula perwakilan dari organisasi mahasiswa, seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Federasi Pelajar Jakarta FIJAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa buruh dan mahasiswa juga membawa spanduk bertulisan 'Tolak Liberalisasi Pendidikan' dan 'Pelajar Bangkit Melawan Liberalisasi Pendidikan'.
Ada pula spanduk yang bertulisan 'Education Not For Sale' dan 'Sistem Kapitalisme Gagal Sejahterakan Rakyat! Omnibuslaw Cipta Kerja Pesanan Investor dan Oligarki'.
Koordinator Komite Revolusi Pendidikan Indonesia, Jarot, menolak adanya liberalisasi pendidikan. Dia juga berharap pemerintah tidak membungkam pelajar untuk mengemukakan pendapat.
"Mendapatkan tindakan brutal bahkan aparat kepolisian melakukan intervensi terhadap dunia pendidikan agar melarang muridnya melakukan demonstrasi. Artinya hari ini dalam peringatan hari pelajar sedunia kita bukan hanya menolak segala bentuk privatisasi, kriminalisasi dan liberalisasi di sektor pendidikan," kata Jarot saat melakukan orasi.
"Pendidikan yang semestinya memberikan hak berpendapat, berekspresi, tapi nyatanya melakukan pembungkaman demokrasi. Selama pandemi COVID-19 kita liat kawan-kawan kita di-drop out dari kampus. Tapi Nadiem Makarim tidak melihat para pelajar-pelajar itu," sambungnya.
Massa melakukan orasi di trotoar depan gedung Kemendikbud. Massa juga memenuhi satu lajur Jalan Jenderal Sudirman arah Bundaran HI.
Meskipun massa memakai satu lajur jalan, lalu lintas terpantau normal. Polisi juga berjaga untuk mengamankan aksi ini. Demo ini juga sebagai peringatan International Student Day.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan pasal mengenai pendidikan di UU Cipta Kerja. Nadiem menegaskan Pasal 65 paragraf 2 tentang pendidikan dan kebudayaan tidak akan mengubah prinsip pengelolaan pendidikan.
"Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tidak mengubah prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan," tegas Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).