Selebgram Syaima Salsabila diciduk polisi atas dugaan penyalahgunaan ganja. Polisi menyebut Syaima Salsabila sudah satu tahun ini mengonsumsi ganja.
"Sementara dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan baru memakai dan sudah 1 tahun," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (16/11/2020).
Audie menyebut Syaima Salsabila pernah memakai narkoba bareng pacarnya, JRS (29). Atas hal itu, polisi kemudian menangkap JRS di Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang tersebut didapat dari teman prianya," imbuhnya.
JRS diamankan dengan barang bukti 74 gram ganja. Syaima Salsabila dan JRS telah dites urine.
"Dan keduanya sudah kami lakukan cek urine keduanya positif. Keduanya menggunakan," imbuhnya.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka. Selengkapnya di halaman berikutnya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 20 tahun atau paling sedikit 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, Syaima Salsalbila ditangkap di sebuah apartemen mewah di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (9/11) malam. Saat itu Syaima sedang sendirian di apartemen.
Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan ganja di apartemen tersebut. Benar saja, ditemukan ganja di dalam apartemen Syaima Salsabila yang disembunyikan di dalam tempat makan berwarna hijau.
Syaima mengaku menyesali perbuatannya. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf kepada para fans-nya.
"Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya untuk semuanya, untuk fans-fans saya. Saya mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi," ucap Syaima.