2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 23 Kg Ganja Disita

2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Jakbar, 23 Kg Ganja Disita

Matius Alfons - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:37 WIB
Polsek Kelapa Gading Menangkap 2 Pengedar Ganja Seberat 23 Kilogram
Polsek Kelapa Gading Menangkap 2 Pengedar Ganja Seberat 23 Kilogram (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja inisial MR dan HA di Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya tertangkap tangan membawa 23,616 kilogram ganja yang dibungkus oleh pakaian.

"Iya kami menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Manggis 2, Palmerah, Jakarta Barat. Dua orang pengedar yang ditangkap diantaranya MR alias F, dan HA alias R," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).

Rango mengatakan pengungkapan ganja seberat 23 kilogram ini merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis Sabu di Kelapa Gading. Rango menyebut pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja ke wilayah Palmerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi yang diperoleh, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2, Palmerah Jakarta Barat," ucapnya.

Bagaimana kronologi penangkapan kedua pengedar? Simak selengkapnya.

ADVERTISEMENT

Bermodal informasi tersebut, Rango mengatakan pihaknya lalu bergerak ke wilayah Palmerah dan menangkap salah satu pengedar yakni HA beserta barang bukti 27 bungkus ganja seberat 23,616 kilogram. Pada saat penangkapan, sebutnya, polisi lalu mendapatkan kabar lagi terkait salah satu pengedar lainnya dan kemudian menangkap MR.

"Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah," ujarnya.

"Saat dilakukan interogasi, tiba - tiba pemilik ganja inisial O menelpon MR, karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR. Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R," sambung Rango.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads