Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja inisial MR dan HA di Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya tertangkap tangan membawa 23,616 kilogram ganja yang dibungkus oleh pakaian.
"Iya kami menangkap dua orang pengedar narkoba jenis ganja di sebuah kamar kost di Jalan Manggis 2, Palmerah, Jakarta Barat. Dua orang pengedar yang ditangkap diantaranya MR alias F, dan HA alias R," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar, dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
Rango mengatakan pengungkapan ganja seberat 23 kilogram ini merupakan pengembangan kasus peredaran narkoba jenis Sabu di Kelapa Gading. Rango menyebut pihaknya mendapat informasi akan adanya pengiriman ganja ke wilayah Palmerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Informasi yang diperoleh, telah terjadi pengiriman narkoba jenis ganja sebanyak 2 karung yang disimpan di sebuah kamar kost yang berada di Jalan Manggis 2, Palmerah Jakarta Barat," ucapnya.
Bagaimana kronologi penangkapan kedua pengedar? Simak selengkapnya.
Bermodal informasi tersebut, Rango mengatakan pihaknya lalu bergerak ke wilayah Palmerah dan menangkap salah satu pengedar yakni HA beserta barang bukti 27 bungkus ganja seberat 23,616 kilogram. Pada saat penangkapan, sebutnya, polisi lalu mendapatkan kabar lagi terkait salah satu pengedar lainnya dan kemudian menangkap MR.
"Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial MR alias F. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 27 bungkus ganja seberat 23,616 KG, yang dibungkus 15 pcs pakaian bekas didalam dua buah karung plastik warna putih bergaris biru merah," ujarnya.
"Saat dilakukan interogasi, tiba - tiba pemilik ganja inisial O menelpon MR, karena telpon tidak diangkat O menyuruh HA alias R ke kamar kost MR. Dari situlah petugas akhirnya juga menangkap HA alias R," sambung Rango.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.