Mahfud Bicara Aparat Tak Tegas soal Prokes, Kompolnas Sorot Kapolda Metro

Mahfud Bicara Aparat Tak Tegas soal Prokes, Kompolnas Sorot Kapolda Metro

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 15:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam rilis pengungkapan kasus ganja 160 kg yang dibungkus lembar LKS (dok. Istimewa)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam rilis pengungkapan kasus ganja 160 kg yang dibungkus lembar LKS. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md memperingatkan aparat keamanan yang tidak tegas menindak kerumunan Habib Rizieq bakal kena sanksi. Terkait ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum, yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur Kepolisian dan/atau TNI. Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini, polisi sejauh ini sifatnya membantu Pemerintah Daerah, leading actornya harus Satpol PP," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

"Tetapi karena terkait dengan tugas Polri dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat guna mewujudkan harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, red), maka Polri harus dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah agar pelaksanaannya tidak amburadul di lapangan," sambung Poengky.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poengky kemudian mengingatkan kembali asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yang berulang kali diserukan Kapolri Jenderal Idham Azis sedari awal pandemi Corona (COVID-19). Poengky juga menyinggung kerumunan massa saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

"Apalagi Kapolri sejak awal mengeluarkan Maklumat Kapolri, yang menyatakan 'Salus Populi Suprema Lex Esto. Saya melihat dalam masalah membeludaknya kerumunan massa, tidak hanya saat massa menyambut Rizieq Syihab, maupun acara-acara Rizieq Syihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, melainkan sejak maraknya demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja," ucap Poengky.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya Pemerintah Daerah bersikap tegas, termasuk mengingatkan dan jika dilanggar harus diterapkan sanksi hukumnya oleh Satpol PP. Polisi seharusnya memberi masukan agar Pemerintah Daerah tegas melaksanakan Pergub 79 Tahun 2020. Hal tersebut dapat disampaikan melalui koordinasi-koordinasi dengan Gubernur. Artinya di sini harusnya Kapolda Metro proaktif," imbuh Poengky.

Poengky menuturkan tugas pemprov dan aparat, dalam hal ini kepolisian sudah tertuang jelas dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Poengky kemudian berpendapat polisi tak boleh membiarkan pemda diskriminatif dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggar protokol kesehatan.

"Tidak boleh membiarkan Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan penindakan secara diskriminatif. Kapolda harus bisa dan berani mengingatkan Gubernur," tegas Poengky.

"Polda Metro punya tugas preventif, preemtif, baru setelah itu represif atau penegakan hukum. Kompolnas mempertanyakan preventif, preemtifnya bagaimana? Apa analisa intelijen? Bagaimana patrolinya untuk persiapan? Kok bisa sampai membludak massanya tanpa bisa dicegah?" tandas Poengky.

Sebelumnya diberitakan Mahfud Md menyampaikan pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.

Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads