MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng Zaman Ahok ke PN Jaksel

MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng Zaman Ahok ke PN Jaksel

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 14:55 WIB
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terkait penyidikan kasus pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI. MAKI meminta Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan KPK untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Gugatan praperadilan itu diajukan MAKI dengan nomor register 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel pada tanggal 13 Oktober 2020. Dalam perkara ini, MAKI menggugat Bareskrim Polri sebagai termohon I, Polda Metro Jaya sebagai termohon II, Kejaksaan Tinggi sebagai termohon III dan KPK sebagai termohon IV.

MAKI menjelaskan objek gugatan praperadilan ini terkait penanganan kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta. MAKI menilai penanganan perkara yang kini ditangani Polda Metro Jaya itu tidak ada kejelasan soal status hukum perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praperadilan kali ini terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng yang di mana berdasarkan audit BPK ternyata tanah itu adalah tanah Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perkara ini sudah lama 4 tahun yang lalu diperiksa mulai dari Bareskrim itu kan awalnya rebutan dan Kejagung dan Bareskrim. Karena di Bareskrim sudah tahap penyidikan maka perkara di Kejagung dilimpahkan ke Bareskrim. Ini udah 2 kali P17, permintaan informasi perkembangan perkara tidak ada jawaban dari Bareskrim. Perkara dilimpahkan ke Polda Metro setelah dilimpahkan ke Polda Metro pun selama 2 tahun tidak ada perkembangan sama sekali," ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Terlebih lagi, Kurniawan menilai pihaknya mendapat informasi jika putusan perdata terkait kasus tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI. Dengan demikian, Kurniawan menyebut tidak ada alasan lagi untuk Polda Metro untuk tidak menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Kalau perkara perdatanya soal rebutan siapa yang berhak atas tanah itu ternyata informasinya Pemda DKI menang. Artinya nggak ada alasan lagi untuk Polda segera menetapkan tersangka dan minta pertanggungjawabkan atas kerugian negara karena lumayan besar Rp 600 miliar yg dibuang percuma, Tak hanya ada terhadap pemilik tanah tapi juga beberapa orang lain dan ini informasinya telah mengembalikan uang.Tapi ini kan tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana," ujarnya.

Kurniawan juga berharap KPK ikut adil dalam pengusutan kasus pembelian lahan di Cengkareng tersebut. Ia menuntut jika memang pihak Bareskrim dan Polda Metro tidak segera menetapkan tersangka maka kasus tersebut harus diambil alih oleh KPK.

"Jadi tuntutan kita segera ditetapkan siapa tersangka kalau memang penyidik kepolisian nggak mampu ya udah tarik ke KPK. Makanya KPK kita tarik dalam perkara ini sehingga kalau memang penyidik Polda, Mabes dan Kejaksaan angkat tangan serahkan aja ke KPK, biar KPK ambil alih," tuturnya.

Hari ini, seharusnya dilaksanakan sidang pembacaan permohonan atas gugatan praperadilan dari MAKI tersebut. Namun, sidang tersebut ditunda karena Bareskrim Polri selaku termohon I tidak hadir dalam persidangan. Sidang ditunda hingga tanggal 30 November 2020.

Lantas, bagaimana awal mula kasus pembelian lahan di Cengkareng yang digugat praperadilan oleh MAKi itu? Simak di halaman berikutnya>>>>

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada tahun tahun 2015, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, namun pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat sebagai Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dihubungi detikcom, Sabtu 16 Juli 2016.

"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu termasuk Ahok dan Wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Namun, kasus itu tidak terdengar lagi pengusutan. Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads