Kepulangan Muhammad Rizieq Syihab (Habib Rizieq) menimbulkan kerumunan. Pemerintah pusat menyesalkan kerumunan itu karena muncul di tengah pandemi COVID-19. Seharusnya, pemuka agama bisa menjadi contoh yang baik.
"Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Mahfud menyoroti acara pernikahan dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di Petamburan, Jakarta. Sebagaimana diketahui, Petamburan adalah lokasi rumah Habib Rizieq, Imam Besar FPI yang pulang ke Indonesia pada 10 November pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menjelaskan, warga negara Indonesia berhak untuk berkumpul. Namun hak tersebut tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya.
"Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap warga negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekspresi, berkumpul, dan beraktivitas. Tetapi jangan lupa bahwa Indonesia juga adalah negara nomokrasi, negara hukum, penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak masyarakat lainnya," kata Mahfud.
Selanjutnya, pemerintah menyesalkan kerumunan di Petamburan: