DPRD DKI Sahkan Raperda APBD-P 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun

DPRD DKI Sahkan Raperda APBD-P 2020 Sebesar Rp 63,23 Triliun

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 13:02 WIB
Rapat paripuna raperda perubahan APBD DKI Jakarta 2020, di gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Kamis (5/11/2020).
Foto: Rapat paripurna raperda perubahan APBD DKI Jakarta 2020 (Ilman/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P DKI 2020. Nilai anggaran dalam APBD-P 2020 sebanyak Rp 63,23 triliun.

Pengesahan dilaksanakan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Prasetio Edi Marsudi meminta persetujuan kepada anggota dewan yang lain. Total, ada 63 anggota DPRD DKI yang hadir di dalam ruang rapat dan 10 anggota dewan mengikuti rapat melalui aplikasi Zoom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menanyakan kepada forum yang terhormat ini, apakah Raperda untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah untuk disetujui?," tanya Pras di ruang rapat paripurna gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

ADVERTISEMENT

Para anggota dewan yang hadir kemudian menyatakan setuju dengan pengesahan Raperda APBD-P DKI 2020. "Setuju," jawab anggota DPRD DKI.

Setelah itu, Prasetio mengetuk palu tanda disahkannya Raperda APBD-P DKI 2020 menjadi Perda. Pimpinan DPRD DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani persetujuan pengesahan Perda APBD-P DKI 2020.

Di dalam Rapat Paripurna itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD DKI Jakarta terhadap Raperda, tentang perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Total, APBD-P 2020 DKI sebesar Rp 63,23 triliun.

"Total perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020 sebesar Rp 63.232.806.186.085," kata Aziz.

Nilai APBD-P Provinsi DKI Jakarta 2020 turun dari APBD dengan nominal anggaran sebanyak Rp 87,95 triliun. Penurunan itu, disebut Gubernur Anies Baswedan, karena efek dari melemahnya ekonomi semasa pandemi.

"Realisasi perekonomian Jakarta pada triwulan II mengalami kontraksi sebesar -8,22 persen. Melambatnya pertumbuhan ekonomi pada triwulan II disebabkan oleh penurunan konsumsi rumah tangga dan investasi," kata Anies dalam pidato penyampaian Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020, di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut Anies, pelemahan pertumbuhan ekonomi disebabkan oleh pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, sehingga daya beli masyarakat berkurang.

"Kebijakan pergerakan masyarakat melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta work/school from home, yang berdampak pada penurunan pendapatan serta kemampuan membayar upah sehingga berlanjut pada pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan menyebabkan penurunan daya beli masyarakat," ucapnya.

Selain itu, Anies menyebut realisasi pendapatan daerah sampai akhir Juni 2020 mencapai Rp 23,88 triliun. Nilai itu merupakan 29,04 persen dari rencana pendapatan sebesar Rp 82,19 triliun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads