Eksepsi Andi Irfan Ditolak, Sidang Perkara Suap Urus Fatwa MA Lanjut

Eksepsi Andi Irfan Ditolak, Sidang Perkara Suap Urus Fatwa MA Lanjut

Zunita Putri - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 12:14 WIB
Tersangka skandal suap Djoko Tjandra-Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya (AIJ) selesai menjalani pemeriksaan di KPK. Andi Irfan bungkam.
Andi Irfan Jaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Andi Irfan Jaya terdakwa kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) berkaitan perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Hakim memerintahkan perkara berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi.

"Mengadili menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujar hakim ketua, Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim keberatan dengan eksepsi Andi Irfan dan pengacaranya yang menyebut dakwaan disusun tidak cermat dan jelas. Menurut hakim, dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata memenuhi syarat formil surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat dan lengkap dengan mencantumkan nama, alamat, tanda tangan terdakwa diberi tanggal 16 September dan di tanda tangani jaksa penuntut umum Eriyanto," ujar hakim Eko.

Hakim juga mengatakan dalam dakwaan jaksa tidak harus merinci keterangan waktu dan tempat penerimaan suap atau pemberian suap. Menurut hakim, penyebutan waktu tidak harus tepat penyebutannya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Andi Irfan Jaya dalam eksepsinya meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan dibebaskan. Dia menilai dakwaan jaksa tidak cermat.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Andi Irfan Jaya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau batal demi hukum (vernietig baar) dan membebaskan Terdakwa Andi Irfan Jaya dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar pengacara Andi Irfan, Andi Syafrani, di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (9/11).

Andi Irfan membantah telah menyerahkan uang USD 500 ribu ke Pinangki. Sebab, tidak ada bukti pasti terkait pemberian uang ini.

"Yang lebih tidak dapat kami terima adalah tuduhan bahwa Terdakwa telah memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki Sirna Malasari. Tuduhan ini nyaris tanpa bukti," ucapnya.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap. Andi Irfan Jaya menyerahkan uang USD 500 ribu dari Djoko Tjandra ke Pinangki.

Selain itu, jaksa mendakwa Andi Irfan melakukan pemufakatan jahat. Pemufakatan jahat itu dilakukan bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

Atas dasar itu, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Terkait pemufakatan jahat, Andi Irfan didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads