Pemprov DKI Izinkan 2 Hotel Bintang Lima Gelar Resepsi Pernikahan

Pemprov DKI Izinkan 2 Hotel Bintang Lima Gelar Resepsi Pernikahan

Muhammad Ilman Nafian - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 11:41 WIB
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi,
Foto: Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi (Ilman/detikcom )
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan dua hotel bintang lima untuk menggelar resepsi pernikahan. Dua hotel itu yakni JW Marriott dan Ritz-Carlton.

Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyebut, dua hotel tersebut telah memaparkan proposal protokol kesehatan untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Surat keputusan (SK) Plt Kadisparekraf DKI Jakarta akan segera keluar sebagai payung hukum untuk kedua hotel tersebut.

"Dua hotel yang sudah di-review. Hari ini sudah disiapkan surat diputuskan Kepala Dinas Parekrafnya. Hotel Jw Marriot, sama Ritz-Carlton, tinggal menunggu SK, mungkin besok baru keluar surat persetujuan/SK-nya," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Saat ini, ada puluhan gedung telah mengajukan izin untuk menggelar acara resepsi pernikahan. Bambang menyebut gedung yang mengajukan merupakan hotel, atau tempat pertemuan.

"22 gedung yag mengajukan terdiri dari pertemuan, hotel. Pokonya totalnya yang mengajukan 22 gedung," ucapnya.

Bambang menekankan soal fasilitas makanan untuk tamu-tamu undangan. Sistem prasmanan, yang biasa dilakukan, dilarang karena saat ini masih pandemi.

"Prasmanan nggak boleh, yang boleh dilayanin, jadi tamunya diem makanan diantar oleh pelayan," kata Bambang.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan kembali digelar di gedung atau hotel. Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan setiap pengelola gedung bisa mengajukan ke Dinas Parekraf untuk mengurus izin menggelar resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi ini.

"Gedung pertemuan/venue, atau hotel-hotel yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dipersilahkan mengajukan permohonan ke Tim Gabungan Pemprov DKI via Dinas Parekraf," ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (6/11).

Bambang menjelaskan, resepsi pernikahan di gedung harus menerapkan kapasitas maksimal 25 persen. Pengelola gedung harus melampirkan proposal protokol kesehatan pencegahan virus Corona (COVID-19).

"Kapasitas 25 persen dan melampirkan proposal protokol kesehatan," katanya.

Simak video 'Jasa WO Sambut Kebijakan Pemprov DKI yang Izinkan Resepsi di Gedung':

[Gambas:Video 20detik]



(man/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads