Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng sukses mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis Sabu di Kota Sampit, Kalimantan Tengah. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 344,95 gram.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan kejadian tersebut. Ia memaparkan Anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat di Kota Sampit dan sekitar nya terdapat peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu.
Dari laporan tersebut anggota Timsus berangkat menuju Kota Sampit yang dilanjutkan dengan pemantauan di sekitar dan berhasil menangkap terlapor MP (36) yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tepatnya pada hari Jumat (13/11) anggota mengamankan terlapor di TKP yang selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti seperti di atas dan diakui milik terlapor yg di saksikan oleh Ibu RT Setempat," ungkap Kombes Pol Hendra dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11/2020).
Hendra melanjutkan pengedar dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total 344,95 gram dengan 4 paket besar dengan berat 299,7 gram, 1 paket sedang seberat 28,72 gram dan 4 paket kecil dengan berat 16,56 gram.
Polisi juga mengamankan 2 (dua) bundle plastik klip ukuran besar, 1 (satu) bundle plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah dompet kecil merk toko mas mitra baru warna emas, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan kertas, 1 (satu) lembar bungkusan plastik putih dan 1 (satu) buah HP berwarna putih.
Hendra mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutkan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. MP pun dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(prf/ega)