Kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat berbuntut panjang. Habib Rizieq harus membayar denda Rp 50 juta karena acara itu melanggar protokol kesehatan.
Acara Maulid Nabi yang digelar bersamaan dengan pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Syihab, dengan Irfan Alaydrus itu dilaksanakan pada Sabtu (14/11) malam. Dari pantauan, terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.
Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta |
Satpol PP DKI Jakarta pun menyambangi kediaman Rizieq di Petamburan, Minggu (15/11/2020) pagi. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menyebut kedatangannya ke rumah Rizieq untuk memberikan sanksi protokol COVID-19.
"Ya, (kedatangan saya ke rumah Rizieq) berkenaan dengan penegakan protokol COVID, ya," kata Arifin setelah menyambangi rumah Rizieq.
Arifin menyebut Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.
"Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda," kata Arifin.
"Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta," tandas dia.
Denda administratif Rp 50 juta itu diberikan lantaran Rizieq dinilai melanggar dua peraturan. Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.
"Benar," kata Arifin memberikan konfirmasi mengenai surat tersebut
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:
1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq itu dikritik epidemiolog dan dinilai 'tidak cukup'. Simak di halaman selanjutnya. >>>
Keluarga Maklum
Pihak keluarga Rizieq mengaku maklum dengan sanksi denda yang diberikan. Denda Rp 50 juta itupun disebut sudah dibayar.
"Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," kata Menantu Rizieq, Habib Hanif Alatas, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).
Hanif mengatakan pihak keluarga Habib Rizieq sudah menerima surat denda administratif dari Satpol PP DKI. Dia mengungkapkan keluarga Habib Rizieq memaklumi sanksi karena besarnya antusiasme jemaah.
"Jadi kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi adanya sanksi itu, meskipun panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar," ucapnya.
Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq Dinilai Tak Cukup
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dijatuhkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq Syihab tidak cukup. Acara Rizieq yang menimbulkan kerumunan dinilai seharusnya langsung dibubarkan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11).
Iwan menegaskan semua kerumunan harus dicegah tanpa memedulikan siapa pembuat acara. Yang terpenting, menurutnya, saat ini adalah berfokus mengendalikan wabah COVID-19.
"Iya, seharusnya langsung dibubarkan, seperti yang sudah dilakukan untuk kerumunan orang yang lain. Kita harus fokus ke pengendalian wabah. Semua kerumunan orang banyak harus dicegah, tidak peduli siapa yang membuat atau untuk acara apa pun," ujar Iwan.
Gubernur Anies pun dipuji Satgas COVID-19 karena menjatuhkan denda kepada Rizieq. Simak di halaman selanjutnya. >>>
Satgas COVID-19 Nasional Puji Anies Denda Rizieq Rp 50 Juta
Langkah Pemprov DKI Jakarta yang menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq mendapat pujian dari Satgas Penanganan COVID-19 nasional. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11).
Doni menyebut denda Rp 50 juta itu adalah denda tertinggi. Denda itu terancam berlipat ganda jika terulang kerumunan serupa.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp 50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi, dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," ujar Doni.
Doni menyebut Satpol PP DKI telah menerjunkan 200 personel pada malam saat acara di Petamburan berlangsung. Karena ditemukan pelanggaran, Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq hari ini.
"Kami juga telah berupaya dengan Bapak Gubernur untuk berkoordinasi setiap saat. Gubernur telah menyampaikan imbauan secara lisan, diikuti oleh imbauan secara tertulis. Dan tadi malam, tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," jelas Doni.