Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta karena Kerumunan, Ini 2 Aturan yang Dilanggar

Habib Rizieq Didenda Rp 50 Juta karena Kerumunan, Ini 2 Aturan yang Dilanggar

Sachril Agustin - detikNews
Minggu, 15 Nov 2020 13:57 WIB
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa denda administratif Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab karena acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi Muhammad SAW menimbulkan kerumunan. Ada dua aturan yang dilanggar Habib Rizieq.

Sanksi denda administratif tersebut tertuang dalam surat Satpol PP DKI Jakarta yang ditujukan kepada Habib Rizieq selaku penyelenggara pernikahan dan FPI selaku penyelenggara kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Surat itu diteken oleh Kasatpol PP DKI Arifin pada 15 November.

"Benar," kata Arifin memberikan konfirmasi mengenai surat tersebut, Minggu (15/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan itu telah melanggar protokol kesehatan COVID-19. Kegiatan tersebut tak membatasi jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan. Hal itu tidak sesuai dengan dua aturan berikut:

1. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

ADVERTISEMENT

Surat pemberian sanksi itu disampaikan langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, ke kediaman Habib Rizieq. Arifin menegaskan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.

"Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum," tegas Arifin di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11).

Seperti diketahui, acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putri Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, berlangsung pada Sabtu (15/11) malam. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Jemaah yang hadir memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan. Meski banyak yang bermasker, ada beberapa anggota jemaah kedapatan tidak mengenakan masker. Ada juga yang mengenakan masker tidak sesuai, misalnya dipakai di bawah dagu.

Habib Rizieq juga berbicara soal sulitnya menjaga jarak di acara maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan FPI semalam. Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (COVID-19) tidak diterapkan.

"Hari ini sebetulnya, sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah," katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.

"Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah," lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid.

Halaman 2 dari 2
(knv/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads