Dana Reintegrasi GAM Bermasalah

Dana Reintegrasi GAM Bermasalah

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 01:47 WIB
Aceh - Pembagian dana reintegrasi untuk mantan tahanan politik (tapol) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mulai menimbulkan persoalan. Banyak mantan tapol GAM belum mengantongi dana reintegrasi ini, meski sudah 3 kali berturut-turut dana disalurkan.Pada tahap pertama, dana yang diterima oleh sebagian mantan tapol GAM senilai Rp 2 juta, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing Rp 1,5 juta. Total dana yang diterima sebanyak Rp 5 juta per orang."Hal ini tentu saja jadi pertanyaan mereka yang belum dapat bantuan. Kenapa kami tidak dapat," tutur mantan pasukan GAM asal Bireun, Adi kepada wartawan di Kantor Pelayanan Informasi Konsultasi dan Rujukan (PIKR) Lambaro, Aceh Besar, Selasa (24/1/2006). Adi sendiri pernah ditangkap masa darurat militer. Ditambahkan Adi, selain belum meratanya pencairan dana tersebut, janji untuk mendapatkan lahan dan pemberdayaan ekonomi kepada mereka juga belum ada titik terangnya. "Satu dua ada yang bekerja serabutan, tetapi kebanyakan masih menganggur. Apalagi pekerjaan kami, rata-rata tak memadai," katanya. Sementara itu diakuinya, dana reintegrasi yang sudah diberikan tak mampu untuk dibuat modal usaha. Koordinator PIKR Aceh Besar, Safwan Mustafa menjelaskan, untuk tahap ketiga pencairan dana reintegrasi, sudah 107 mantan tapol GAM yang mendaftar. Tapi, data yang tercatat seluruhnya mencapai 140 orang, mencakup wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Sabang. Setelah mendaftar, akan didapatkan slip atau blanko pengambilan dana dan pemeriksaan kesehatan baik secara fisik maupun secara psikologis. Setelah itu, dana reintegrasi sebesar Rp 1,5 juta perbulan bias diambil pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Seutui, Banda Aceh.Dana Bantuan Dari LSMKepala Divisi Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM Kanwil Provinsi NAD, Zulhaq di tempat terpisah mengatakan, dana reintegrasi untuk mantan tapol GAM itu merupakan bantuan dari pihak ketiga. "Dari IOM sebuah NGO Internasional yang kini sedang melaksanakan tugas kemanusiaan di Aceh. Kami hanya bertugas mendata dan menyalurkan saja. Dan IOM menetapkan mana yang berhak mendapat bantuan, hanya tapol yang bebas karena amnesti atau yang dapat remisi setelah perjanjian damai," ujarnya.Dijelaskannya, mantan tapol GAM yang bebas karena amnesti pada 31 Agustus 2005 sebanyak 1.424 orang, sedangkan bebas saat remisi 17 Agustus 2005 sebanyak 259 orang, sehingga total yang sudah terdata untuk mendapat bantuan dana reintegrasi dari IOM ini, sebanyak 1.683 orang."Jadi, mereka yang beum dapat kemungkinan karena terlambat mendaftar. Juga mereka yang bebas sebelum perjanjian damai. Juga, mereka yang berada di kawasan-kawasan terkena tsunami seperti dari Calang, itu belum terdata juga. Tapi sekarang kita sedang melakukan pendataan ulang," lanjutnya.Dijelaskan Zulhaq, mereka yang bebas sebelum perjanjian damai 15 Agustus, tidak masuk dalam daftar anggaran dana bantuan dari IOM. Dana yang disediakan IOM hanya untuk 2.000 orang. "Jadi kalau semua mau dibagi, ya tidak cukup," tukasnya.Sementara, Kepala Dinas Sosial NAD, Hanif Asmara sudah mengajukan dana sekitar Rp 200 miliar untuk dana reintegrasi mantan anggota GAM. "Tapi belum turun. Ini di luar dana yang sudah dicairkan sebelumnya. Dana ini nantinya tidak hanya untuk para mantan anggota GAM, tapi juga korban konflik lainnya," tandasnya kepada detikcom. (wiq/)


Berita Terkait